Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady.
Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Asri Irwan mengatakan ada 780 lembar surat tuntutan yang akan dibacakan. Namun untuk mempersingkat waktu, JPU akan meminta ke Majelis Hakim untuk membacakan poin penting saja.
"Kita minta poin-poin penting yang subtansial saja dibacakan. Terutama analisa yuridis," kata Asri.
Asri sendiri masih enggan membeberkan soal amar tuntutannya berapa tahun. Ia mengaku akan dibacakan nantinya pada persidangan.
Yang jelas, lanjutnya, apa yang didakwakan selama ini akan dibuktikan oleh JPU. Apalagi terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan.
Hal tersebut disebut cukup memberatkan. Namun pihaknya juga tetap mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa.
"Yang jelas telah disaksikan bersama di persidangan seperti apa fakta-faktanya. Jadi apa yang kami dakwakan itu sudah sangat jelas," jelas Asri.
Baca Juga: Live Streaming Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah: KPK Bacakan Bukti Suap
Yang menguatkan, kata Asri, semua keterangan saksi di sidang saling terkait. Meski kemudian terdakwa pun mengingkari.
"Tapi menurut kami itu hal biasa. Biar majelis hakim saja yang menyimpulkan," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis berharap tuntutan JPU KPK yang dibacakan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
"Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal