Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 13:10 WIB
JPU KPK, Andri Lesmana membacakan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady.

Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Asri Irwan mengatakan ada 780 lembar surat tuntutan yang akan dibacakan. Namun untuk mempersingkat waktu, JPU akan meminta ke Majelis Hakim untuk membacakan poin penting saja.

Baca Juga: Live Streaming Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah: KPK Bacakan Bukti Suap

"Kita minta poin-poin penting yang subtansial saja dibacakan. Terutama analisa yuridis," kata Asri.

Asri sendiri masih enggan membeberkan soal amar tuntutannya berapa tahun. Ia mengaku akan dibacakan nantinya pada persidangan.

Yang jelas, lanjutnya, apa yang didakwakan selama ini akan dibuktikan oleh JPU. Apalagi terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan.

Hal tersebut disebut cukup memberatkan. Namun pihaknya juga tetap mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa.

"Yang jelas telah disaksikan bersama di persidangan seperti apa fakta-faktanya. Jadi apa yang kami dakwakan itu sudah sangat jelas," jelas Asri.

Baca Juga: Penampakan Dokumen Tebal 780 Halaman KPK untuk Menuntut Nurdin Abdullah

Yang menguatkan, kata Asri, semua keterangan saksi di sidang saling terkait. Meski kemudian terdakwa pun mengingkari.

"Tapi menurut kami itu hal biasa. Biar majelis hakim saja yang menyimpulkan," katanya.

Sementara, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis berharap tuntutan JPU KPK yang dibacakan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More