SuaraSulsel.id - Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.
JPU KPK, Andri Lesmana membacakan tuntutannya terhadap Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021.
Menurut JPU, Nurdin Abdullah terbukti menerima uang dari pengusaha Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian dilakukan secara berkala.
Agung Sucipto pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan. Agung minta perusahaannya diperhatikan.
Terdakwa Nurdin Abdullah juga pernah menerima pemberian uang tunai 150 ribu dolar dari Agung Sucipto. Untuk mendukung salah satu kepala daerah di Pilkada.
Terdakwa berulang kali memanggil Sari Pudjiastuti. Pada beberapa pertemuan, terdakwa memerintahkan Sari untuk memenangkan sejumlah kontraktor. Termasuk agung Sucipto dan kontraktor lainnya.
Dari persidangan yang dimulai sejak bulan Juli 2021, JPU memperoleh sejumlah fakta hukum. Diantaranya, terdakwa Nurdin Abdullah menerima duit dari pengusaha terpidana Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian itu dilakukan secara berkala melalui adik kandung Nurdin, Karaeng Nawang.
"Seperti sewa bis Rp250 juta untuk setiap bulannya. Biaya yang dikeluarkan Agung untuk membiayai Nurdin di Pilkada kurang lebih Rp4 miliar," kata JPU KPK, Zaenal Abidin, Senin, 15 November 2021.
Fakta lain yakni Agung Sucipto pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan Gubernur. Agung meminta ke Nurdin Abdullah agar perusahaan miliknya diperhatikan.
Baca Juga: Live Streaming Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah: KPK Bacakan Bukti Suap
Pada pertemuan itu, terdakwa Nurdin Abdullah menerima pemberian uang tunai 150 ribu dolar Singapura (SGD) dari Agung Sucipto untuk mendukung salah satu kepala daerah di Pilkada Bulukumba. Kepada Agung, terdakwa meminta jika ada uang, maka bisa diserahkan ke terdakwa Edy Rahmat.
Terdakwa Nurdin Abdullah juga berulang kali memanggil eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudji Astuti. Pada beberapa pertemuan, terdakwa Nurdin memerintahkan Sari untuk memenangkan sejumlah kontraktor termasuk agung Sucipto dan kontraktor lainnya.
Menurut JPU KPK, Nurdin Abdullah secara meyakinkan dan sah melanggar kewajibannya sebagai kepala daerah. Dia terbukti menerima hadiah dan janji dari sejumlah pengusaha.
Walau dalam persidangan, Nurdin Abdullah membantah semua itu, namun menurut JPU, Nurdin hanya beralasan untuk melepas tanggung jawabnya pada perkara tersebut.
"Dari semua keterangan saksi dan terdakwa lainnya sangat kontradiktif dengan keterangan terdakwa Nurdin yang berdiri sendiri dan tidak didukung dari keterangan saksi lainnya," kata JPU KPK lainnya, Dodi Silalahi pada saat membacakan tuntutan.
Diketahui sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal. Ia didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dollar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Wapres Gibran Hadiri Peringatan 100 Tahun Injil Masuk Kalumpang
-
Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen
-
Unhas Latih Dosen dan Mahasiswa Gunakan AI
-
De Red Bertekad Kalahkan PSM dalam League Cup
-
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah