SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan edaran untuk pegawai beragama Islam di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Semua pegawai diwajibkan untuk salat berjemaah dan membaca Alquran.
Surat bernomor 451/10533/B.Kesra itu dikeluarkan sejak tanggal 29 Oktober 2021. Isinya soal imbauan gerakan salat berjemaah dan literasi Alquran bagi ASN yang beragama Islam.
Ada dua hal penting yang ditekankan pada surat edaran tersebut. Poin pertama, mengimbau kepada seluruh ASN yang beragama Islam lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel untuk membaca Alquran. Minimal dua halaman per hari sebelum memulai pekerjaan.
Para ASN juga diminta untuk mengentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan salat Fardhu secara berjamaah di masjid atau mushallah terdekat.
Baca Juga: Pengertian Umroh: Hukum, Syarat dan Rukunnya
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan surat edaran ini berlaku untuk semua pegawai beragama Islam. Ia ingin ASN bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Khususnya di tengah pandemi saat ini.
"Selain bekerja, ASN wajib menjalankan amanahnya sebagai umat beragama Islam, sehingga nanti akan menjadi kebiasaan," ujar Sudirman, Senin, 8 November 2021.
Menurutnya, menyibukkan diri dengan membaca Alquran atau berdzikir di waktu luang pada jam kerja lebih utama daripada menyibukkan diri dengan yang lainnya. Sementara untuk ASN penganut agama lain, bisa menyesuaikan dengan membaca kitab masing-masing.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel Hasyim menambahkan, pengajian yang dilakukan di lingkungan kantor masing-masing itu dilakukan minimal 15 menit sebelum bekerja. Ada pegawai yang memandu di setiap dinas.
"Karena kegiatan ini sangat bagus dan harus selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga diharapkan hal tersebut dapat menciptakan suasana religius di Pemprov Sulsel," tukasnya.
Baca Juga: Ledis Wajib Tahu, Doa Agar Suami Nurut Sama Istri
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia