SuaraSulsel.id - Sengketa terkait pengintaian warga muslim sejak satu dasawarsa lalu mulai direspons Mahkamah Agung Amerika Serikat. Tiga pria Muslim mengajukan gugatan terhadap Biro Investigasi AS (FBI).
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (8/11) akan mendengarkan argumen dalam sidang mengenai pengintaian terhadap warga muslim di Amerika.
Argumen tersebut berkisar mengenai apakah pemerintah AS dapat menggunakan alasan perlindungan terhadap "rahasia negara". Untuk merahasiakan informasi mengenai aksi pengintaian yang dilakukan terhadap komunitas Muslim di masjid-masjid di California.
Mengutip VOA, mereka menuduh badan penegak hukum AS itu mengerahkan seorang informan rahasia yang mengaku sebagai mualaf dan memata-matai mereka hanya karena keyakinan yang mereka anut.
Konstitusi AS sendiri menjamin kebebasan para warganya dalam mempraktikkan agama dan keyakinan yang mereka yakini.
Tapi pemerintah mengklaim, dalam kasus ini, pihaknya bisa menolak mengungkap informasi mengenai upaya pengintaian yang dilakukan.
Penolakan pengungkapan tersebut, menurut pemerintah, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Pengintaian Intelijen Asing, serta penggunaan pertahanan privilese rahasia negara.
Peraturan itu memungkinkan pemerintah memblokir diungkapnya informasi yang dianggap berbahaya bagi keamanan nasional.
Ketiga pria Muslim yang mengajukan gugatan tersebut, yaitu Yassir Fazaga, Ali Malik dan Yasser Abdel Rahim, telah berargumen bahwa penggunaan UU pengintaian itu melanggar hak-hak beragama mereka dan memungkinkan pemerintah untuk menghindari tanggung jawabnya.
Baca Juga: 8 Orang Tewas Pada Pembukaan Festival Musik Astroworld di Amerika
Sejumlah Muslim di California mengatakan mereka mengadukan informan itu ke FBI setelah orang itu mulai menanyai orang-orang tentang "jihad dengan kekerasan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan