SuaraSulsel.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah dan bangunan bekas Kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang Tahun 2009.
"Hari ini tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang. Untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada Antara, Jumat 5 November 2021.
Ia mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang itu sudah pada tahap penyidikan.
Dia mengatakan kasus pengalihan aset pemerintah itu terjadi pada 2009 setelah adanya persetujuan DPRD Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Telantarkan Keluarga hingga Berbuat Asusila, 13 Polisi di NTT Dipecat
"Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT membutuhkan sejumlah barang bukti terkait adanya persetujuan DPRD Kabupaten Kupang terhadap proses pengalihan aset pemerintah itu," tegas Abdul Hakim.
Ia memastikan banyak pihak yang bakal dipanggil penyidik Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Banyak yang akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kupang. Karena pengalihan aset pemerintah itu dilakukan setelah ada persetujuan DPRD setempat," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengaku belum mengetahui dokumen apa saja yang sudah dikantongi penyidik dari hasil penggeledahan itu, karena proses penggeledahan di Gedung DPRD Kabupaten Kupang di Oelemasi, Ibu Kota Kabupaten Kupang sekitar 38 km arah timur Kota Kupang itu masih berlangsung.
Baca Juga: Sadis! Pemuda di NTT Bawa Pulang Kepala Pria yang Dipenggal untuk Dipanggang
Berita Terkait
-
Ahmad Muzani Kerap Beli Sapi Lalu Dilelang hingga Tembus Ratusan Juta, Ternyata Ini Tujuannya
-
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki: Kenapa Abu Vulkanis Bisa Bahayakan Penerbangan?
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Mantan Guru Sekolah Internasional Abdikan Diri di Sekolah NTT: Kini Ajak Masyarakat Berkontribusi Untuk Pendidikan
-
Kemensos Beri Santunan Rp135 Juta untuk Ahli Waris Korban Letusan Lewotobi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!