SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mencecar Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Terkait uang 150 dolar Singapura (SGD). Uang itu diberikan oleh terpidana Agung Sucipto.
Menurut Nurdin Abdullah, Agung Sucipto pernah datang ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel sekitar pertengahan tahun 2020. Membawa uang 150 SGD tersebut. Saat itu mereka membahas soal Pilkada yang akan berlangsung di 12 kabupaten/kota.
"Itu inisiasi beliau (Agung) sendiri mau bertemu, mau bicarakan Pilkada. Dia bilang siapa-siapa yang akan kita dukung di 12 kabupaten," kata Nurdin Abdullah saat bersaksi untuk terdakwa Edy Rahmat, Kamis, 4 November 2021.
Mereka kemudian spesifik membahas soal Pilkada Bulukumba. Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah sepakat untuk mengusung Tommy Satria dan Andi Makkasau alias Karaeng Lompo pada Pilkada Bulukumba.
"Agung yang jadi sponsornya. Kebetulan istri Karaeng Lompo itu sepupu satu kali dengan saya," tambahnya.
Nurdin Abdullah mengaku, ia yang meminta Karaeng Lompo untuk maju jadi Wakil Bupati saat itu. Makanya dia juga yang harus bertanggungjawab untuk mencarikan partai pengusung.
Saat itu ada tiga partai yang bersedia mengusung Karaeng Lompo. Kata Nurdin ada PDIP, PKB, dan PBB.
Uang dari Agung itu kemudian diperuntukkan membayar saksi partai dan biaya pemenangan.
"Istri Karaeng Lompo setiap malam nangis di rumah karena kebutuhan partai yang harus diselesaikan. Itu kan PDIP, PBB dan PKB. Biasanya kan ada uang saksi harus disetor di awal," tegasnya.
Baca Juga: Semua Dibantah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat: Saya Sumpah Tujuh Turunan Celaka
Nurdin Abdullah mengaku awalnya menolak uang tersebut. Ia meminta agar Agung saja yang menyerahkannya secara langsung ke pasangan calon.
Namun, Agung mengaku memaksa agar Nurdin Abdullah saja yang menyerahkannya. Alasannya agar paslon merasa punya utang budi ke Gubernur Nurdin.
"Tapi biasa lah. Karena mereka pengusaha, mau cari nama ke Gubernur jadi dia bilang nanti 2024 mereka juga utang budi," kata Nurdin Abdullah.
"Jadi kami lama berdebat. Saya bilang you aja yang menyerahkan, tapi dia bilang gak, bapak aja yang serahkan," lanjutnya lagi.
JPU kemudian menanyakan soal utang budi yang dimaksud itu apa?.
"Utang budi itu menurut saya ada dua. Untuk Agung, agar pekerjaannya di Bulukumba bisa terjaga. Kemudian ketika paslon ini terpilih pada saat saya maju lagi dua periode, mereka bisa membantu untuk kemenangan di Bulkum. Tapi ini hanya persepsi saya saja," tegas mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka
-
Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda
-
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Unhas Berakhir Rusuh, Satu Mahasiswa Diamankan
-
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
-
Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel