SuaraSulsel.id - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum pejabat terhadap 4 siswi SMA di Jayapura melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 atau Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Papua, Pendeta Jack Ibo di Sentani, Selasa 2 November 2021
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Pendeta Ibo meminta polisi tegas terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
“Inilah yang menjadi tugas kami LPAI untuk mendesak semua pihak yang berkompeten. Agar jangan takut untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Apa lagi sampai ada ancaman (kepada korban),” kata Jack.
LPAI tengah bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri untuk terus mendesak pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut untuk bertindak secara adil.
LPAI juga meminta orang tua korban tidak takut kepada siapa pun. Karena negara tidak akan kalah dengan pembuat kejahatan.
“Ini kalau dibiarkan sama saja kita sedang memelihara pedofilia. Apa artinya masa depan anak-anak kita kalau mereka dirusak oleh oknum pejabat,” ucap Jack.
LPAI juga meminta kepada semua pihak untuk segera melakukan langkah-langkah yang konstruktif. Mengedukasi masyarakat bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan oleh negara di dalam hidupnya.
Ibo menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tidak bisa diselesaikan secara restorative justice maupun proses-proses mediasi lainnya. Karena merupakan kasus yang berat dan berdampak pada masa depan korban.
Baca Juga: Beredar Info Mahasiswa UGM Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Sikap Kampus
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel