SuaraSulsel.id - Dua orang jurnalis kampus dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI) Kota Makassar dilaporkan ke polisi. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan. Saat menolak penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UMI Makassar.
Kedua mahasiswa yang dilapor tersebut masing-masing diketahui bernama Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa atau UPPM UMI Makassar.
Berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi, diketahui untuk melakukan klarifikasi biasa dalam perihal undangan klarifikasi.
Pada salah satu rujukan surat tersebut, terdapat poin yang menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/413/X/2021/Polda Sul-Sel/Restabes Makassar tanggal 16 Oktober 2021 tentang dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana.
Baca Juga: 7 Masa Depan Lulusan Komunikasi, Apa Saja Prospek Kerja Ilmu Komunikasi?
Kemudian, ada juga poin seperti Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/ 1486/X/Res. 1.6/2021/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2021.
Untuk kepentingan penyelidikan perkara tersebut sebagai saksi. Ari dan Sahrul diharapkan untuk hadir memenuhi undangan untuk diambil keterangannya di lantai 2, Ruang Lidik I Pidum Satreskrim Polrestabes Makassar pada Selasa 2 November 2021 pukul 11.00 Wita, untuk keperluan klarifikasi.
Pada ujung bagian bawah kanan surat tersebut diteken oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jupri Natsir dan terdapat stempel warna biru yang bertulis kalimat Kepala dan Polri Daerah Sulawesi Selatan.
Ari Anugrah, salah satu mahasiswa UMI Makassar yang juga dilaporkan mengatakan, surat tersebut diterimanya, Senin (1/11/2021) pagi. Orang yang memberikan surat itu adalah Staf dari Nasrullah Arsyad yang diketahui merupakan Wakil Rektor III UMI Makassar, Bidang Pembinaan Kemahasiswaan, Prestasi dan Hubungan Alumni.
"Tidak tahu juga siapa yang melapor. Tapi yang bawa suratnya dari Staf WR III tadi yang bawa suratnya ke sekret. Tadi pagi sementara saya istirahat juga datang. Dikasih bangun saya, kalau ada surat," kata Ari saat ditemui SuaraSulsel.id, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jalan Nikel, Senin 1 November 2021.
Baca Juga: Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis di Kendari Diintimidasi
Ari menjelaskan persoalan ini berawal dari aksi penolakan sejumlah mahasiswa yang menolak Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UMI Makassar yang dikabarkan ingin digusur. Alasan penggusuran karena Sekret UKM tersebut ingin dipindahkan ke bangunan yang berukuran 3x3.
"Mau dipindahkan Sekret UKM. Katanya mau dibangunkan, cuma ukurannya 3x3. Kabarnya 3x3 itu untuk koperasi. Misalnya, kalau kita dipindahkan kita mau sekret di mana? Yang disediakan itu cuma tempat barang, tidak ada tempat yang bisa untuk menunjang kerja-kerja organisasi. Untuk barang saja," jelas Ari.
Karena menolak dipindahkan, Ari bersama rekan-rekannya kemudian mengajukan surat audiensi kepada Wakil Rektor III UMI Makassar Bidang Pembinaan Kemahasiswaan, Prestasi dan Hubungan Alumni, Nasrullah Arsyad pada 21 September 2021 untuk membahas perihal pengosongan Sekretariat UKM UMI tersebut. Tetapi, tetap tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
"Itu yang kita ajukan audiensi terkait pengosongan UKM itu. Beberapa kali kita ajukan surat audiensi, kita ditolak mentah-mentah. Tidak melalui balasan surat juga. Karena kita sempat menyurat untuk audiensi, dibalas dengan kata tidak saja tidak dengan kata surat. Kita kirim surat audiensi ke WR III, beberapa kali begitu," kata dia.
"Banyak ini yang selalu datang tiap pagi ke sekret untuk suruh kita pindah. Kita tidak pindah karena memang tidak sesuai apa yang seharusnya, tidak sesuai dengan 3x3 ini. Kalau kita pindah, mau dipindahkan ke mana?," tambah Ari.
Hingga suatu hari, kata Ari, terdapat alat berat berupa ekskavator yang melakukan pembongkaran Seketariat UKM UMI. Tanpa adanya konfirmasi dan pemberitahuan yang diterima. Aksi pembongkaran ini terjadi pada 16 Oktober 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Begini Kondisi Jemaah Haji Indonesia Usai Diteror Bom
-
Siaga! Dua Gunung Api di Timur Indonesia Erupsi Bersamaan
-
Bandara Makassar Jadi Pintu Masuk Narkoba? Disembunyikan di Pembalut & Payudara
-
Harga Emas Tembus Rp1,9 Juta, Saatnya Beli atau Jual? Cek Strategi di Sini
-
Rp 650 Miliar untuk Pembangunan Stadion Sudiang, Gubernur Sulsel: Tahun Ini Mulai