Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 November 2021 | 17:39 WIB
Dua orang jurnalis kampus dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI) Kota Makassar memperlihatkan suarat panggilan dari polisi, Senin 1 November 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Dua orang jurnalis kampus dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI) Kota Makassar dilaporkan ke polisi. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan. Saat menolak penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UMI Makassar.

Kedua mahasiswa yang dilapor tersebut masing-masing diketahui bernama Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa atau UPPM UMI Makassar.

Berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi, diketahui untuk melakukan klarifikasi biasa dalam perihal undangan klarifikasi.

Pada salah satu rujukan surat tersebut, terdapat poin yang menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/413/X/2021/Polda Sul-Sel/Restabes Makassar tanggal 16 Oktober 2021 tentang dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana.

Baca Juga: 7 Masa Depan Lulusan Komunikasi, Apa Saja Prospek Kerja Ilmu Komunikasi?

Kemudian, ada juga poin seperti Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/ 1486/X/Res. 1.6/2021/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2021.

Untuk kepentingan penyelidikan perkara tersebut sebagai saksi. Ari dan Sahrul diharapkan untuk hadir memenuhi undangan untuk diambil keterangannya di lantai 2, Ruang Lidik I Pidum Satreskrim Polrestabes Makassar pada Selasa 2 November 2021 pukul 11.00 Wita, untuk keperluan klarifikasi.

Pada ujung bagian bawah kanan surat tersebut diteken oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jupri Natsir dan terdapat stempel warna biru yang bertulis kalimat Kepala dan Polri Daerah Sulawesi Selatan.

Ari Anugrah, salah satu mahasiswa UMI Makassar yang juga dilaporkan mengatakan, surat tersebut diterimanya, Senin (1/11/2021) pagi. Orang yang memberikan surat itu adalah Staf dari Nasrullah Arsyad yang diketahui merupakan Wakil Rektor III UMI Makassar, Bidang Pembinaan Kemahasiswaan, Prestasi dan Hubungan Alumni.

"Tidak tahu juga siapa yang melapor. Tapi yang bawa suratnya dari Staf WR III tadi yang bawa suratnya ke sekret. Tadi pagi sementara saya istirahat juga datang. Dikasih bangun saya, kalau ada surat," kata Ari saat ditemui SuaraSulsel.id, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jalan Nikel, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis di Kendari Diintimidasi

Ari menjelaskan persoalan ini berawal dari aksi penolakan sejumlah mahasiswa yang menolak Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UMI Makassar yang dikabarkan ingin digusur. Alasan penggusuran karena Sekret UKM tersebut ingin dipindahkan ke bangunan yang berukuran 3x3.

"Mau dipindahkan Sekret UKM. Katanya mau dibangunkan, cuma ukurannya 3x3. Kabarnya 3x3 itu untuk koperasi. Misalnya, kalau kita dipindahkan kita mau sekret di mana? Yang disediakan itu cuma tempat barang, tidak ada tempat yang bisa untuk menunjang kerja-kerja organisasi. Untuk barang saja," jelas Ari.

Karena menolak dipindahkan, Ari bersama rekan-rekannya kemudian mengajukan surat audiensi kepada Wakil Rektor III UMI Makassar Bidang Pembinaan Kemahasiswaan, Prestasi dan Hubungan Alumni, Nasrullah Arsyad pada 21 September 2021 untuk membahas perihal pengosongan Sekretariat UKM UMI tersebut. Tetapi, tetap tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

"Itu yang kita ajukan audiensi terkait pengosongan UKM itu. Beberapa kali kita ajukan surat audiensi, kita ditolak mentah-mentah. Tidak melalui balasan surat juga. Karena kita sempat menyurat untuk audiensi, dibalas dengan kata tidak saja tidak dengan kata surat. Kita kirim surat audiensi ke WR III, beberapa kali begitu," kata dia.

"Banyak ini yang selalu datang tiap pagi ke sekret untuk suruh kita pindah. Kita tidak pindah karena memang tidak sesuai apa yang seharusnya, tidak sesuai dengan 3x3 ini. Kalau kita pindah, mau dipindahkan ke mana?," tambah Ari.

Hingga suatu hari, kata Ari, terdapat alat berat berupa ekskavator yang melakukan pembongkaran Seketariat UKM UMI. Tanpa adanya konfirmasi dan pemberitahuan yang diterima. Aksi pembongkaran ini terjadi pada 16 Oktober 2021.

Awalnya informasi yang didapatkan, kata Ari, bukanlah pembongkaran. Namun, saat tiba di lokasi ternyata memang pembongkaran yang terjadi.

"Kabarnya bukan pembongkaran yang kita dapatkan. Cuma pas sampai di situ ternyata pembokaran. Nah, sempat di depan Sekret UPPM sempat ditahan. Nanti dulu pak, jangan dulu membongkar karena kita sudah ajukan surat audiensi dan itu ditolak," terang Ari.

Mahasiswa yang menolak pembongkaran itu, berusaha menghentikan ekskavator tersebut sambil meneriakkan aksi protes seperti 'Kita Sudah Ajukan Audiensi Berhenti Membongkar. Kenapa WR III Tolak Ini Audiensi?' hingga berada di depan Sekretariat Seni UMI Makassar, mobil ekskavator pun berhasil dihentikan.

"Tapi tetap kukuh untuk membongkar dan sampai membongkar Sekret Seni, di situ mulai. Mungkin respon dari teman-teman yang kaget karena sempat di dalam ini masih ada orang yang istirahat. Karena tiba-tiba juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Spontan teman-teman mungkin ada yang melempar atau apa. Sempat juga saya dipiting sama Firman yang Kepala Satpam kalau tidak salah. Dipiting lalu dibanting ke tanah," ungkap Ari.

Karena banyak sekali massa yang protes, kata dia, aksi pembongkaran pun berhasil dihentikan. Ekskavator itu pun juga memilih untuk meninggalkan lokasi.

"Mundur ekskavator karena banyak sekali respon karena sempat juga ada yang naik ekskavator untuk suruh keluar itu supirnya. Dan banyak orang yang datang tidak tahu siapa. Dari depan, belakang banyak yang melempar. Jadi saya menyisihkan diri takutnya saya yang kena," beber Ari.

Jika pembongkaran secara paksa tersebut tetap dilakukan, katanya, maka kemungkinan besar akan ada korban yang ditimbulkan. Sebab, di dalam sekret masih ada orang yang beristirahat.

"Dibongkar paksa tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Dan ada orang di dalam masih istirahat. Seandainya tidak ada respon dari anak-anak untuk hentikan ekskavator itu kemungkinan besar yang terjadi pasti akan ada korban karena masih ada orang di dalam," jelas Ari.

Ari mengaku heran terkait adanya surat laporan dari polisi yang diterimanya terkait pengrusakan dan penganiayaan saat terjadi peristiwa pembongkaran Seketarian UKM di UMI Makassar. Penyebabnya, karena hal tersebut tidak pernah dia lakukan. Sehingga, dirinya pun mendatangi Kantor LBH Makassar untuk meminta perlindungan hukum.

"Kalau saya pribadi tidak ada yang saya rusak. Tidak ada pemukulan. Ke LBH untuk minta pendamping hukum," katanya.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi terpisah, mengaku belum mengetahui terkait adanya laporan terhadap dua mahasiswa Universitas Muslim Makassar mengenai kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan saat menolak pembongkaran Sekretariat UKM UMI Makasaar tersebut.

Tetapi, ia memastikan jika ada surat panggilan dari pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi. Maka sudah jelas hal itu bukanlah sesuatu yang dikarang-karang.

"Saya belum tahu ini. Undangan klarifikasi, apa benar. Saya belum lihat itu suratnya, yang jelas itu fakta. Tidak mungkin dikarang-karang kalau memang mahasiswa yang dilaporkan berarti dia yang menghalang-halangi dan diduga menganiaya itu. Dia yang dilaporkan," terang Lando.

Lando menduga orang yang melaporkan kedua mahasiswa tersebut atas kasus penganiayaan dan pengrusakan adalah internal UMI sendiri.

"Berarti mungkin UMI yang melaporkan dua orang itu. Memang begitu kalau merasa dia dirugikan, dia lapor. Tapi kalau memang laporan ke polisi pasti memang diundang karena ada laporan, tidak mungkin ini kalau tidak ada laporan kan," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More