Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof Mudzakkir dihadirkan pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis, 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Saya kasih tahu nih terkait barang bukti yang tertangkap tangan, karena tindak pidana korupsi itu sudah komplit dengan modus yang sangat sempurna, terstruktur. Dalam artian sangat jarang sekali pejabat yang kita dakwa itu menerima uang tunai. Mereka menerima berupa atm atau transfer," terangnya.

"Apakah dengan transfer uang kita mengetahui? kan tidak. Kita mengetahui kan setelah adanya tangkap tangan. Itu kan suatu tindak kejahatan juga," tukas Andry.

Seperti diketahui, kuasa hukum Nurdin Abdullah menghadirkan Prof Mudzakkir, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Mudzakkir hadir sebagai saksi ahli.

Mudzakkir mengatakan dakwaan KPK untuk Nurdin Abdullah tidak relevan. Tidak ada alat bukti yang ditemukan pada saat penangkapan KPK di rumah jabatan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan

Ia juga mengatakan operasi tangkap tangan tidak diatur dalam KUHP. Yang diatur hanya tangkap tangan.

Menurut Mudzakkir, kata operasi dimaknai sebagai kesengajaan. Dirancang sedemikan rupa oleh pihak tertentu untuk menangkap orang tertentu.

Pengacara Harap Dakwaan Nurdin Abdullah Ringan

Sementara, kuasa hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis berharap keterangan saksi ahli bisa meringankan dakwaan terhadap kliennya, Nurdin Abdullah. Apalagi dari keterangan saksi, Nurdin Abdullah tidak memenuhi delik unsur pidana.

"Semoga hasil dari persidangan terakhir ini bisa meringankan pak NA-lah. Kami berharap apa yang diharapkan seluruh masyarakat bisa terkabul," kata Arman.

Baca Juga: Geledah Lokasi yang Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Probolinggo, Ini yang Diamankan KPK

Mantan pengacara artis Syahrini itu mengaku sengaja menghadirkan saksi ahli pada persidangan tersebut. Mereka ingin tahu apakah dakwaan KPK selama ini sudah memenuhi unsur pidana.

Load More