"Saya kasih tahu nih terkait barang bukti yang tertangkap tangan, karena tindak pidana korupsi itu sudah komplit dengan modus yang sangat sempurna, terstruktur. Dalam artian sangat jarang sekali pejabat yang kita dakwa itu menerima uang tunai. Mereka menerima berupa atm atau transfer," terangnya.
"Apakah dengan transfer uang kita mengetahui? kan tidak. Kita mengetahui kan setelah adanya tangkap tangan. Itu kan suatu tindak kejahatan juga," tukas Andry.
Seperti diketahui, kuasa hukum Nurdin Abdullah menghadirkan Prof Mudzakkir, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Mudzakkir hadir sebagai saksi ahli.
Mudzakkir mengatakan dakwaan KPK untuk Nurdin Abdullah tidak relevan. Tidak ada alat bukti yang ditemukan pada saat penangkapan KPK di rumah jabatan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan
Ia juga mengatakan operasi tangkap tangan tidak diatur dalam KUHP. Yang diatur hanya tangkap tangan.
Menurut Mudzakkir, kata operasi dimaknai sebagai kesengajaan. Dirancang sedemikan rupa oleh pihak tertentu untuk menangkap orang tertentu.
Pengacara Harap Dakwaan Nurdin Abdullah Ringan
Sementara, kuasa hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis berharap keterangan saksi ahli bisa meringankan dakwaan terhadap kliennya, Nurdin Abdullah. Apalagi dari keterangan saksi, Nurdin Abdullah tidak memenuhi delik unsur pidana.
"Semoga hasil dari persidangan terakhir ini bisa meringankan pak NA-lah. Kami berharap apa yang diharapkan seluruh masyarakat bisa terkabul," kata Arman.
Baca Juga: Geledah Lokasi yang Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Probolinggo, Ini yang Diamankan KPK
Mantan pengacara artis Syahrini itu mengaku sengaja menghadirkan saksi ahli pada persidangan tersebut. Mereka ingin tahu apakah dakwaan KPK selama ini sudah memenuhi unsur pidana.
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
-
Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta