Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof Mudzakkir dihadirkan pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis, 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Menurut Mudzakkir, kata operasi dimaknai sebagai kesengajaan. Dirancang sedemikan rupa oleh pihak tertentu untuk menangkap orang tertentu.

Pengacara Harap Dakwaan Nurdin Abdullah Ringan

Sementara, kuasa hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis berharap keterangan saksi ahli bisa meringankan dakwaan terhadap kliennya, Nurdin Abdullah. Apalagi dari keterangan saksi, Nurdin Abdullah tidak memenuhi delik unsur pidana.

"Semoga hasil dari persidangan terakhir ini bisa meringankan pak NA-lah. Kami berharap apa yang diharapkan seluruh masyarakat bisa terkabul," kata Arman.

Baca Juga: Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan

Mantan pengacara artis Syahrini itu mengaku sengaja menghadirkan saksi ahli pada persidangan tersebut. Mereka ingin tahu apakah dakwaan KPK selama ini sudah memenuhi unsur pidana.

Namun, dari keterangan ahli, kata Arman pihaknya sangat optimis Nurdin tidak bersalah. Apalagi kliennya itu tidak terlibat langsung dalam tangkap tangan dan gratifikasi seperti yang didakwakan.

Ia berharap keterangan ahli bisa jadi pertimbangan bagi majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk bisa mengambil kesimpulan.

"Tapi ahli kan tidak menyimpulkan, hanya ilustrasi saja soal OTT dan gratifikasi. Pendapat ahli bahwa itu harus ke orangnya. Kalau tidak diketahui dan tidak diterima langsung oleh orangnya, ya tidak dapat memenuhi unsur gratifikasi," jelas Arman.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Geledah Lokasi yang Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Probolinggo, Ini yang Diamankan KPK

Load More