"Jadi kalau tidak ada sedang melakukan kejahatan, menurut saya tidak bisa itu masuk dalam tangkap tangan itu. Mau TT atau OTT, tetap tidak boleh," jelasnya.
"Karena tidak ada bukti bahwa dia (Nurdin Abdullah) tangkap tangan, jadi tidak (pidana). Buktinya apa kalau dia menerima sesuatu?. Kalau berdasarkan bukti yang saya baca, tidak ada," lanjutnya lagi.
Sehingga, menurut Mudzakkir, dakwaan KPK yang menjerat Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis, tidak relevan. Ia menegaskan tidak ada ada bukti terkait keterlibatan Nurdin Abdullah.
"Kalau menurut saya, sejauh yang terkait dengan OTT dan TT itu, tidak ada bukti dan tidak relevan," tegasnya.
Baca Juga: Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah
Mudzakkir menambahkan pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya tidak lagi melalui pendekatan hukum pidana. Namun menggunakan hukum administrasi dengan cara pencegahan.
Ia meminta KPK dan penegak hukum lainnya sebaiknya memberantas korupsi dengan pendekatan hukum administrasi. Terutama dalam perbaikan manajemen keuangan, manajemen penggunaan kekuasaan, dan lain-lain.
Ibarat pembunuhan, jika sudah diketahui orang ini akan membunuh, maka tentu akan dicegah agar tidak menimbulkan korban. Hal tersebut juga harus berlaku pada kasus suap dan gratifikasi.
"Kalau kasus korupsi ditunggu sampai orang korupsi itu negara dirugikan, rakyat dirugikan. Itu tidak boleh seperti itu. Harusnya dinasehati, diberi catatan dia supaya tidak berbuat jahat lagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada OTT di Sulsel, 28 Februrari 2021 lalu. Mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER), dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan
Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung diduga penyuap.
Berita Terkait
-
Mantan Penyidik KPK Bongkar Modus Korupsi di OKU: Gaya Lama, Pemain Baru
-
Cerita Hasto Pernah Ingatkan Jokowi soal Gibran dan Bobby Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan
-
Bagaimana Nasib OTT KPK di Tangan Pimpinan Baru?
-
Profil dan Kekayaan Johanis Tanak: Pimpinan KPK yang Mau Hapus OTT
-
Terjaring OTT KPK H-3 Pencoblosan, Rohidin Mersyah Tetap Pede Menang Pilkada Bengkulu
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar