SuaraSulsel.id - Prof Mudzakkir dihadirkan tim hukum terdakwa Nurdin Abdullah. Sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia ini hadir langsung di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021.
Mudzakkir memberikan pendapat mengenai operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjelaskan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak diatur soal operasi tangkap tangan atau OTT. Yang diatur dalam hukum adalah tangkap tangan (TT).
"O (operasi) tidak diatur. Itu di pasal 1 ke 19 KUHP," tegasnya.
Menurutnya, kata operasi bisa dimaknai sebagai kesengajaan. Dirancang sedemikian rupa oleh pihak tertentu untuk menangkap orang tertentu.
"Itu yang tidak boleh dalam hukum pidana," tambahnya.
Ia melihat kasus yang menjerat terdakwa Nurdin Abdullah bukanlah tangkap tangan. TT hanya berlaku untuk dua orang lainnya yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.
"Kalau menurut saya tidak (tangkap tangan). Yang tertangkap tangan itu adalah pelaku dua orang, yang janji serah terima. Itu yang tangkap tangan," terangnya.
Baca Juga: Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah
Menurut Mudzakkir, Nurdin Abdullah juga tidak melanggar pidana. Tidak ada bukti yang mengarah pada Nurdin soal tangkap tangan tersebut.
"Jadi kalau tidak ada sedang melakukan kejahatan, menurut saya tidak bisa itu masuk dalam tangkap tangan itu. Mau TT atau OTT, tetap tidak boleh," jelasnya.
"Karena tidak ada bukti bahwa dia (Nurdin Abdullah) tangkap tangan, jadi tidak (pidana). Buktinya apa kalau dia menerima sesuatu?. Kalau berdasarkan bukti yang saya baca, tidak ada," lanjutnya lagi.
Sehingga, menurut Mudzakkir, dakwaan KPK yang menjerat Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis, tidak relevan. Ia menegaskan tidak ada ada bukti terkait keterlibatan Nurdin Abdullah.
"Kalau menurut saya, sejauh yang terkait dengan OTT dan TT itu, tidak ada bukti dan tidak relevan," tegasnya.
Mudzakkir menambahkan pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya tidak lagi melalui pendekatan hukum pidana. Namun menggunakan hukum administrasi dengan cara pencegahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?