SuaraSulsel.id - Jelang natal dan tahun baru, kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Utara terbongkar. Uang palsu sebanyak Rp164 juta diamankan Resmob Polres Minahasa Utara. Belum sempat diedarkan.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pengungkapan kasus uang palsu bermula dari adanya laporan warga, yakni saksi G (20). Mendapat uang palsu dari teman kencan sesama jenis inisial S (46), warga Desa Matungkas Kecamatan Dimemebe, Minahasa Utara.
Pelaku S memberikan uang palsu sebanyak Rp2,3 juta melalui dua tahap, pertama Rp300 ribu, kedua Rp2 juta.
Data yang dihimpun, G kemudian membelanjakan uang tersebut di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), belakangan uang itu akhirnya diketahui palsu.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Natal dan Tahun Baru Ini Lebih Baik Tidak Bepergian ke Mana-mana
“Saksi baru tahu bahwa uang tersebut palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan,” ujar Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u Rabu (27/10/2021).
Dari hasil pengembangan, saksi G mengaku bahwa uang yang dibelanjakan, dia terima dari pelaku S. Resmob Polres Minut pun langsung bergerak mengamankan pelaku S.
“Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis. Tersangka sudah kami amankan,” terang Fandi Ba’u.
Tidak sampai di situ, pengejaran terhadap sindikat pemasok uang palsu terus dilakukan. Polres Minut berhasil mengungkap uang palsu yang dipasok dari Pulau Jawa.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku S, Polres mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp164 juta. Disimpan menggunakan kertas HVS putih pada rekan pelaku di Kota Bitung.
Baca Juga: Wanti-wanti Jokowi Jelang Libur Natal Dan Tahun Baru: Jangan Sampai Ada Kerumunan
Fandi Ba’u menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan uji material oleh ahli dari Bank Indonesia sebagai alat bukti.
Diketahui, pelaku S mendapatkan uang palsu dari Pulau Jawa. Pelaku S sebelumnya menjadi korban penipuan bisnis penggandaan uang.
“Awalnya saya mau melipat ganda uang di Jawa. Tapi saya malah ditipu, rugi hampir seratus juta,” ujar pelaku S.
Pada saat rugi tersebut, pelaku S ditawari rekan bisnisnya untuk mengedarkan uang palsu sebanyak Rp202.200.000.
“Pelaku menerima uang palsu itu kemudian menggunakannya. Tersangka berangkat menggunakan kapal laut turun di Makassar. Kemudian lewat jalur darat sampai ke Manado. Sampai di Bitung, uangnya dititip, namun rekan di Bitung tidak menyentuh sama sekali. Karena saat diberikan tersangka masih terbungkus dengan kertas HVS. Yang menerima takut makanya itu hanya disimpan, pada saat pengembangan baru dibuka dan rekannya kaget,” jelas Kasat Fandi Ba’u.
Kabag SDM AKP May Diana Sitepu menjelaskan dari total Rp202 juta uang palsu, sudah beredar di masyarakat sebanyak kurang lebih Rp37 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
-
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut