Muhammad Yunus
Selasa, 03 Maret 2026 | 09:29 WIB
ilustrasi THR karyawan (freepik)
Baca 10 detik
  • Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp73 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026, ditargetkan cair Maret.
  • Pembayaran THR ASN dipercepat sebelum Lebaran, menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari kementerian terkait.
  • Pekerja swasta berhak atas THR penuh tanpa dicicil, dengan perhitungan proporsional bagi masa kerja kurang setahun.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp73 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Anggaran tersebut disiapkan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan pencairan THR dilakukan lebih awal, yakni pada minggu pertama Ramadan atau sekitar 6-15 Maret 2026.

Langkah percepatan ini diambil agar pembayaran tidak menumpuk mendekati Hari Raya Idulfitri, sekaligus memberi ruang bagi ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih dini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan memastikan kesiapan anggaran daerah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Saat ini, pemerintah kota tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait sebelum proses pencairan dilakukan.

"Kita tinggal menunggu juknisnya dari kementerian. Kalau sudah ada itu, kita sudah bisa. Kesiapan anggaran kita sudah siap," ujar Dakhlan, Senin, Maret 2026.

Ia menjelaskan, nilai Rp73 miliar yang disiapkan hampir setara dengan total pembayaran gaji ASN dalam satu bulan.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp64 miliar.

"Nilai yang disiapkan ini hampir sama dengan pembayaran gaji, sekitar Rp73 miliar. Ada kenaikan dibanding sebelumnya karena adanya tambahan pegawai," jelasnya.

Baca Juga: 500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'

Meski demikian, rincian komponen yang masuk dalam perhitungan THR tahun ini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Dakhlan menyebut besarannya diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, detail seperti tunjangan apa saja yang dihitung tetap harus mengacu pada juknis.

"Untuk detailnya kita masih menunggu juknis dari pusat. Komponen apa saja yang masuk dalam item pembayaran THR ASN, termasuk apakah diarahkan untuk PNS dan PPPK, itu pasti kita bayar sesuai aturan," tegasnya.

Ia memastikan, begitu regulasi resmi diterbitkan, Pemkot Makassar siap langsung merealisasikan pembayaran.

Targetnya pencairan dapat dilakukan setidaknya satu hingga dua minggu sebelum Lebaran.

"Begitu pusat turunkan juknis, kita siap bayarkan. Kita harapkan pasti sebelum Lebaran, satu minggu atau dua minggu sebelumnya (Lebaran)," katanya.

Load More