Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:48 WIB
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo menunjukan barang bukti uang palsu [BeritaManado.com]

Diketahui, pelaku S mendapatkan uang palsu dari Pulau Jawa. Pelaku S sebelumnya menjadi korban penipuan bisnis penggandaan uang.

“Awalnya saya mau melipat ganda uang di Jawa. Tapi saya malah ditipu, rugi hampir seratus juta,” ujar pelaku S.

Pada saat rugi tersebut, pelaku S ditawari rekan bisnisnya untuk mengedarkan uang palsu sebanyak Rp202.200.000.

“Pelaku menerima uang palsu itu kemudian menggunakannya. Tersangka berangkat menggunakan kapal laut turun di Makassar. Kemudian lewat jalur darat sampai ke Manado. Sampai di Bitung, uangnya dititip, namun rekan di Bitung tidak menyentuh sama sekali. Karena saat diberikan tersangka masih terbungkus dengan kertas HVS. Yang menerima takut makanya itu hanya disimpan, pada saat pengembangan baru dibuka dan rekannya kaget,” jelas Kasat Fandi Ba’u.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Natal dan Tahun Baru Ini Lebih Baik Tidak Bepergian ke Mana-mana

Kabag SDM AKP May Diana Sitepu menjelaskan dari total Rp202 juta uang palsu, sudah beredar di masyarakat sebanyak kurang lebih Rp37 juta.

“Tersangka S sudah membelanjakan Rp37 juta itu di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Bagi masyarakat yang mendapat informasi terkait peredaran uang, diharapkan bisa melapor ke petugas kepolisian,” imbau Sitepu.

Load More