Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:42 WIB
Nicolas D Kanter mantan Presiden Direktur PT Vale hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 27 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Jika tidak mendapat rekomendasi PPKH, kami tidak bisa memproses ke KLHK karena ini salah satu syaratnya. Kami akan terhambat dalam investasi kalau kepastian hukum operasional tidak terpenuhi. Kalau kita tidak dapatkan izin itu, ini membuat stakeholder kami tidak mengalokasikan dananya. Karena perusahaan kami multi nasional," jelasnya.

Ia mengaku rekomendasi oleh Pemprov Sulsel saat itu cepat sekali keluar. Tidak seperti pengajuan izin PPKH sebelumnya.

Nicolas juga menegaskan dalam pengurusan rekomendasi itu, ia tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Begitu juga untuk biaya operasional, tidak ada.

"Saya tidak pernah mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan rekomendasi. Minta maaf ya, perusahaan kami tidak boleh mengeluarkan uang tanpa pembayaran yang resmi. Kami sangat taat," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Duga Rekening Sulsel Peduli Bencana Jadi Tempat Penampungan Uang Suap dan Gratifikasi

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More