SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 172-PKE-DKPP/X/2021, Jumat (22/10/2021) pukul 08.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Jefry Rondonuwu. Ia mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu sebagai berikut:
1. Haryanto Lasut Ketua KPU Kota Tomohon
2. Robby Goliot Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Tomohon
3. Deslie D. Sumampouw Ketua KPU Kota Bitung
4. Iten I. Kojongian Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung
5. Jamal Rahman Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
6. Kader Bachmid Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
7. Stenly E. Kakunsi Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
8. Fijay Bumulo Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
9. Stella M. Runtu Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara
10. Darul Halim Ketua Divisi Teknis Penyeleggaraan KPU Kabupaten Minahasa Utara
Pokok perkara terkait para Teradu diduga tidak profesional dan melanggar kewajiban sebagai penyelenggara dalam hal mengendalikan setiap tahapan sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU.
Hal ini berdasarkan pencermatan Pengadu, laman KPU RI, https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah salah satu Sistem Informasi yang diakui dan menjadi patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan serentak tahun 2020, sebagai yurisprudensi dalam hasil perolehan suara pasangan calon yang bertarung di pemilihan serentak tahun 2020, KPU RI selalu merujuk kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diuji coba oleh KPU terkait dengan laman tersebut.
Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di Kota Tomohon, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara, dan Kab. Bolaang Mongondow dilihat kurang atau tidak sesuai dengan formulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan telah dilampirkan oleh Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Baca Juga: Gempa M5,7 di Bitung Sulawesi Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?