SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 172-PKE-DKPP/X/2021, Jumat (22/10/2021) pukul 08.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Jefry Rondonuwu. Ia mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu sebagai berikut:
1. Haryanto Lasut Ketua KPU Kota Tomohon
2. Robby Goliot Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Tomohon
3. Deslie D. Sumampouw Ketua KPU Kota Bitung
4. Iten I. Kojongian Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung
5. Jamal Rahman Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
6. Kader Bachmid Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
7. Stenly E. Kakunsi Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
8. Fijay Bumulo Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
9. Stella M. Runtu Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara
10. Darul Halim Ketua Divisi Teknis Penyeleggaraan KPU Kabupaten Minahasa Utara
Pokok perkara terkait para Teradu diduga tidak profesional dan melanggar kewajiban sebagai penyelenggara dalam hal mengendalikan setiap tahapan sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU.
Baca Juga: Gempa M5,7 di Bitung Sulawesi Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Hal ini berdasarkan pencermatan Pengadu, laman KPU RI, https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah salah satu Sistem Informasi yang diakui dan menjadi patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan serentak tahun 2020, sebagai yurisprudensi dalam hasil perolehan suara pasangan calon yang bertarung di pemilihan serentak tahun 2020, KPU RI selalu merujuk kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diuji coba oleh KPU terkait dengan laman tersebut.
Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di Kota Tomohon, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara, dan Kab. Bolaang Mongondow dilihat kurang atau tidak sesuai dengan formulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan telah dilampirkan oleh Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Baca Juga: Bitung Diguncang Gempa BumiMagnitudo 5,8
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Berita Terkait
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar