SuaraSulsel.id - Ada beberapa jenjang pendidikan yang dibuka untuk seleksi calon pegawan negeri sipil (CPNS), termasuk SMA atau SMK, D-3, S-2 hingga S-2. Selain pekerjaan, gaji juga menjadi pembeda tiap jenjang pendidikan. Berikut gaji PNS lulusan SMK atau SMA.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan SMK atau SMA berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.
Gaji PNS lulusan SMK atau SMA ini dinilai berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Ketika menjadi PNS, lulusan SMK atau SMA akan masuk di golongan II. Rincian pembangiannya adalah sebagai berikut.
1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000
4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Pembagian golongan pada PNS juga didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Kenaikan golongan paling cepat akan dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.
Selain PNS, masyarakat lulusan SMK atau SMA bisa juga melamar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga teknis. PPPK lulusan SMK atau SMA menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 akan digaji mulai Rp2.325.600-Rp3.878.700.
Baca Juga: Ada Pita Biru di Sepatu Peserta CPNS Ini, Alasannya Bikin Sedih
Sama seperti PNS, kenaikan gaji untuk PPPK juga tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja. Skema gaji PPPK ini turut menjadi angin segar bagi guru yang tidak bisa menjadi PNS, melainkan hanya dapat mengikuti seleksi PPPK.
Seperti tertulis dalam gtk.kemdikbud.go.id pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru berstatus PPPK bagi guru honorer tanpa batasan usia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Mendikbud menegaskan pada 2021 pemerintah mengalokasikan kuota satu juta guru honorer jadi PPPK untuk seluruh wilayah Indonesia. Seluruh kebutuhan anggaran untuk proses seleksi dan gaji ditanggung oleh pemerintah pusat. Anggaran untuk PPPK ini tidak akan mempengaruhi pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tiap-tiap kabupaten atau kota.
Itulah penjelasan lengkap tentang gaji PNS lulusan SMK atau SMA di atas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?