SuaraSulsel.id - Ada beberapa jenjang pendidikan yang dibuka untuk seleksi calon pegawan negeri sipil (CPNS), termasuk SMA atau SMK, D-3, S-2 hingga S-2. Selain pekerjaan, gaji juga menjadi pembeda tiap jenjang pendidikan. Berikut gaji PNS lulusan SMK atau SMA.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan SMK atau SMA berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.
Gaji PNS lulusan SMK atau SMA ini dinilai berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Ketika menjadi PNS, lulusan SMK atau SMA akan masuk di golongan II. Rincian pembangiannya adalah sebagai berikut.
1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000
4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Pembagian golongan pada PNS juga didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Kenaikan golongan paling cepat akan dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.
Selain PNS, masyarakat lulusan SMK atau SMA bisa juga melamar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga teknis. PPPK lulusan SMK atau SMA menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 akan digaji mulai Rp2.325.600-Rp3.878.700.
Baca Juga: Ada Pita Biru di Sepatu Peserta CPNS Ini, Alasannya Bikin Sedih
Sama seperti PNS, kenaikan gaji untuk PPPK juga tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja. Skema gaji PPPK ini turut menjadi angin segar bagi guru yang tidak bisa menjadi PNS, melainkan hanya dapat mengikuti seleksi PPPK.
Seperti tertulis dalam gtk.kemdikbud.go.id pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru berstatus PPPK bagi guru honorer tanpa batasan usia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Mendikbud menegaskan pada 2021 pemerintah mengalokasikan kuota satu juta guru honorer jadi PPPK untuk seluruh wilayah Indonesia. Seluruh kebutuhan anggaran untuk proses seleksi dan gaji ditanggung oleh pemerintah pusat. Anggaran untuk PPPK ini tidak akan mempengaruhi pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tiap-tiap kabupaten atau kota.
Itulah penjelasan lengkap tentang gaji PNS lulusan SMK atau SMA di atas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Ratusan Siswa di Tana Toraja Diduga Keracunan MBG
-
Wajah Baru TPA Tamangapa: Bau Berkurang, Tapi Appi Masih Beri Peringatan Keras
-
Jufri Rahman Akan Tinggalkan Kursi Sekprov Sulsel, Siapa Penggantinya?
-
Ari Lasso Jelaskan Kondisi Dalam Pesawat Garuda GA604 yang Alami Kerusakan Saat Mendarat
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang