Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:07 WIB
Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, di tengah PPKM Level 4, Jumat (20/8/2021). [ANTARA/Abdu Faisal]

SuaraSulsel.id - Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Langgar dan Musala. Waktu Salat Zuhur dan Jumat.

Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musalah di seluruh Indonesia. Baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati. Disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara. Untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga: Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Instruksi Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat

b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara

c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

Baca Juga: Resmi! Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala di Indonesia


Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Quran yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

Load More