SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai ada upaya membungkam pelapor. Ibu anak terduga korban dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Menanggapi laporan SA, terduga pelaku. SA diketahui melaporkan balik pelapor ke polisi pasal pencemaran nama baik.
"Ada upaya membungkam pelapor dengan UU ITE. Kami merekomendasikan ke kepolisian agar laporan dari SA tidak diprioritaskan," ujar Aminah, Senin, 18 Oktober 2021.
Ia mengatakan, kepolisian harus memprioritaskan laporan soal kasus dugaan kekerasan seksualnya terlebih dahulu. Komnas juga sangat mendukung kepolisian jika membuka kembali penyelidikan kasus ini.
Menurut Aminah, jika kepolisian memproses laporan SA, maka tentu tidak ada keadilan bagi ibu dan ketiga anak tersebut. Olehnya, masyarakat diminta mendukung korban dan Ibu korban untuk mendapatkan keadilan.
Apalagi, kata Aminah, masih ada bukti yang belum diperiksa oleh Polres Luwu Timur. Salah satunya rekam medik dari dokter yang sempat merawat anak tersebut.
"Maka kami merekomendasikan kepada kepolisian untuk mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain. Seperti dokter anak yang tidak dijadikan ahli. Kemudian, hasil asesmen dari P2TP2A Kota Makassar," ujarnya.
Begitupun dengan kondisi mental ibu korban yang disebut mengidap waham. Menurut Aminah, kondisi mental tidak boleh menjadi dasar penghentian penyelidikan.
Hal tersebut merujuk pada UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, secara tegas dinyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas hak keadilan dan perlindungan hukum. Di antaranya perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sebagai subyek hukum (Pasal 9).
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Kepolisian juga dinilai perlu memberikan penjelasan yang mendidik ke masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian pada keterangan saksi yang tidak disumpah. Daripada sibuk memberikan penilaian terhadap pemberitaan media menganggapnya hoaks.
"Kami juga sudah meminta Menkominfo untuk menghapus konten dan pemberitaan yang memuat data pribadi saksi sebagai bagian dari pemulihan korban dan pemenuhan hak anak yang tidak dapat dilepaskan dari ibunya," ujar Aminah.
Komnas juga sudah merekomendasikan ke Kompolnas dan KPAI untuk mengawasi proses pemeriksaan kembali kasus ini dengan memastikan perlakuan khusus untuk anak agar diterapkan secara ketat.
Seperti diketahui SA melalui kuasa hukumnya Agus Melas, melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulsel, pekan lalu. Selain itu ada website yang turut diseret.
Agus Melas mengatakan, pengaduan ini dilakukan untuk membela hak-hak kliennya yang viral di jejaring media sosial dengan menyebut SA adalah pelaku pencabulan. Padahal, menurutnya, laporan tersebut telah selesai di tingkat penyelidikan Polres Luwu Timur.
"Karena keluarga besar klien kami terganggu, sehingga kami melaporkan untuk mencari keadilan di Polda Sulsel. Yang kami laporkan adalah mantan istri klien kami dan ada website," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Kembali Kirim Tim Kemanusiaan, Gubernur Sulsel Bantu Aceh Timur Rp1 Miliar
-
Cerita Desa Santa Klaus yang Ramai Dikunjungi Warga Toraja
-
Viral Dosen UIM Meludahi Kasir karena Potong Antrean: Etika Akademisi di Ruang Publik Dipertanyakan
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026