SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai ada upaya membungkam pelapor. Ibu anak terduga korban dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Menanggapi laporan SA, terduga pelaku. SA diketahui melaporkan balik pelapor ke polisi pasal pencemaran nama baik.
"Ada upaya membungkam pelapor dengan UU ITE. Kami merekomendasikan ke kepolisian agar laporan dari SA tidak diprioritaskan," ujar Aminah, Senin, 18 Oktober 2021.
Ia mengatakan, kepolisian harus memprioritaskan laporan soal kasus dugaan kekerasan seksualnya terlebih dahulu. Komnas juga sangat mendukung kepolisian jika membuka kembali penyelidikan kasus ini.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Menurut Aminah, jika kepolisian memproses laporan SA, maka tentu tidak ada keadilan bagi ibu dan ketiga anak tersebut. Olehnya, masyarakat diminta mendukung korban dan Ibu korban untuk mendapatkan keadilan.
Apalagi, kata Aminah, masih ada bukti yang belum diperiksa oleh Polres Luwu Timur. Salah satunya rekam medik dari dokter yang sempat merawat anak tersebut.
"Maka kami merekomendasikan kepada kepolisian untuk mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain. Seperti dokter anak yang tidak dijadikan ahli. Kemudian, hasil asesmen dari P2TP2A Kota Makassar," ujarnya.
Begitupun dengan kondisi mental ibu korban yang disebut mengidap waham. Menurut Aminah, kondisi mental tidak boleh menjadi dasar penghentian penyelidikan.
Hal tersebut merujuk pada UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, secara tegas dinyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas hak keadilan dan perlindungan hukum. Di antaranya perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sebagai subyek hukum (Pasal 9).
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak, ASN Luwu Timur Polisikan Mantan Istri dan Situs Web
Kepolisian juga dinilai perlu memberikan penjelasan yang mendidik ke masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian pada keterangan saksi yang tidak disumpah. Daripada sibuk memberikan penilaian terhadap pemberitaan media menganggapnya hoaks.
Berita Terkait
-
Warga Bara-Baraya Mengadu ke Komnas Perempuan, Diintimidasi Aparat: Hak Kami Dirampas!
-
Efisiensi Anggaran: Penegakan HAM Terancam Lumpuh, Komnas Perempuan Menjerit
-
Femisida di Indonesia, Budaya Patriarki dan Negara yang Abai?
-
Derita ASN Korban KDRT Istri: Diancam, Disiksa, dan Terbelenggu Maskulinitas!
-
Teh Novi Mengadu ke Komnas Perempuan, Merasa Dilecehkan Alvin Lim
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?