Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 17 Oktober 2021 | 19:11 WIB
Rumah Sakit Multazam Gorontalo di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Timur, Kota Gorontalo [gopos.id]

SuaraSulsel.id - JHA mengaku akan menempuh jalur hukum. Atas dugaan malpraktik yang dialami istrinya. Saat menjalani operasi di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo.

Langkah yang ditempuh diantaranya menyampaikan permasalahan yang ada ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Gorontalo dan IDI Pusat.

“Kita juga akan menempuh proses hukum secara pidana maupun secara perdata,” ujar JHA saat melakukan konferensi pers di kantor Advokat Yakop Mahmud dan Partners (YMP) Kota Gorontalo, Sabtu (16/10/2021).

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Yakop Mahmud selaku penmgacara keluarga korban menjelaskan, ada empat hal penting yang menjadi perhatian. Dalam permasalahan dugaan malpraktik di Rumah Sakit Multazam.

Baca Juga: 7 Potret Anggita Sari, Jadi Korban Malpraktik Tanam Benang

Pertama, kondisi pasien mengeluarkan kotoran pada bekas operasi beberapa hari pasca operasi. Hal itu secara kasat mata menunjukkan ada sesuatu yang salah atau janggal. Tetapi ironinya tidak ditangani secara profesional oleh pihak rumah sakit.

“Kedua, pasien disuruh keluar dengan kondisi luka yang terbuka di bagian perut. Alasannya sudah tak ada tindakan medis lain, dan keluarga diminta berdoa saja,” ujar Yakop.

Ketiga, lanjut Yakop, pihak Rumah Sakit Multazam maupun dokter yang menangani pasien tidak mau mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit lain.

Keempat saat keluar dari rumah sakit, pasien tidak diberikan obat ataupun resep.

“Padahal lazimnya orang keluar rumah sakit itu diberi obat. Akan tetapi pasien MA, sebutir obat pun tak diberikan,” tegas Yakop.

Baca Juga: Sempat Koma Lebih dari 30 Tahun, Bintang Sepakbola Prancis Ini Meninggal Dunia

Dugaan Malpraktik

Load More