SuaraSulsel.id - Advokat Publik YLBHI-LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menilai pelaporan narasumber ke polisi itu salah alamat. Karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurut Azis, jika keberatan terhadap produk jurnalistik, maka harus menempuh langkah-langkah melalui permintaan hak jawab atau hak koreksi, atau penyelesaian lewat mekanisme di Dewan Pers.
“Pelaporan narasumber dan penyelesaian sengketa pers harus ke Dewan Pers, bukan ke pidana,” kata Azis Dumpa.
Azis menegaskan, pihak kepolisian yang menerima laporan harus mengarahkan pelapor untuk melakukan Langkah-langkah itu. Hal itu tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 02/DP/MoU/II/2017 Tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
“Dalam nota kesepahaman antara pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers di pasal 4 menegaskan pihak kepolisian harus mengarahkan kasus yang dilaporkan ke polisi agar diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu,” kata Azis.
Dalam undang-undang pers, kata Azis, narasumber justru harus dilindungi. Hal tersebut terlihat pada keberadaan hak tolak di media.
Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Kriminalisasi terhadap korban atau keluarga korban kekerasan seksual, akan membuat kasus ini sulit terungkap ke publik. Institusi kepolisian seharusnya melindungi korban maupun keluarganya.
LBH Makassar menanggapi kasus pelaporan terhadap narasumber yang memberikan pernyataan di media Project Multatuli ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Pelapor S melaporkan Lydia (bukan nama sebenarnya) dengan aduan dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.
Baca Juga: Polda Sulsel Sebut Penyidik Polres Luwu Timur Sudah Sesuai Prosedur
Dalam pengaduan tersebut, pelapor mengaku keberatan dengan pernyataan Lydia (nama samaran) di laporan investigasi Project Multatuli dengan judul berita “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan