Kata Nurdin, ia sudah memberi kepercayaan penuh ke Sari. Ia kerap memanggil Sari karena ada masalah. Bukan untuk mengatur proyek.
"Saya kira Syamsul ingat, saya pernah minta telepon bu Sari segera pulang lagi di Labuang Baji. Karena apa, gak usah saya ungkap di sini apa yang terjadi. Kita tidak usah saling buka-bukaanlah," ungkap Nurdin Abdullah.
Ia mengaku tak mengenal kontraktor apalagi mau mengintervensi proyek. Ia juga keberatan jika disebut meminta-minta biaya operasional.
"Itu bukan karakter saya yang mulia. Saya gak pernah, gak tahu sama sekali. Saya gak pernah menyuruh juga, gak pernah. Jadi saya kira sangat keliru," ucap Nurdin.
Nurdin menjelaskan Sari memang pernah ke rumah jabatan membawa uang yang ditukar ke pecahan baru tersebut. Tapi Nurdin menolak.
"Saya bilang jangan bawa ke sini, nanti koordinasi sama Syamsul. Jadi saya keberatan apalagi disebut mengintervensi dan mengatur proyek. Saya tahu aturan," ucap Nurdin.
Hakim Ketua Ibrahim Palino kemudian meminta tanggapan Nurdin Abdullah soal keterangan Syamsul terhadap uang dolar dari kontraktor bernama Haji Momo. Uang itu diserahkan langsung oleh Syamsul ke Nurdin Abdullah di rumah jabatan.
"Pak Syamsul lapor di kantor uang itu disimpan di kamar. Saya kira agak keliru Syamsul yang mulia, mungkin dia lupa. Saya pas di kantor, ia lapor bahwa saya sudah simpan di kamar uang yang dari Momo," tutur Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah mengaku kaget sebab ada pemberian dari Momo. "Kok Momo serahkan lagi ke kita. Itu kan pertanyaan saya. Masih ingat gak Syamsul," sambungnya.
Baca Juga: Dari Kesaksian Ardi, JPU Tambah Yakin Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi
Nurdin kukuh uang itu tidak diserahkan langsung ke dia. Menurut pengakuan Nurdin, Syamsul melaporkan jika menyimpan uang itu di kamar.
"Dia tidak serahkan langsung yang mulia. Dia lapor saya di kantor. Saya ingatkan pak Syamsul, saya ngeluh itu. Kenapa Haji Momo libatkan keluarga saya," ujarnya.
Namun Syamsul tetap pada pernyataannya dan mengaku uang itu diberikan langsung ke Nurdin Abdullah saat hendak ke kantor. Ia menyerahkannya di bagian ruang tamu, di kamar pribadi Nurdin Abdullah.
"Seingat saya sempat dipegang itu uang lalu disimpan dia simpan di meja," tandas Syamsul.
Diketahui, sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret nama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kembali digelar, Kamis, 14 Oktober 2021.
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi fakta diantaranya mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri dan Salman Natsir, mantan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti, dan pegawai Bank Mandiri, Ardi, Miftahul Jannah dan Asriadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil