Kata Nurdin, ia sudah memberi kepercayaan penuh ke Sari. Ia kerap memanggil Sari karena ada masalah. Bukan untuk mengatur proyek.
"Saya kira Syamsul ingat, saya pernah minta telepon bu Sari segera pulang lagi di Labuang Baji. Karena apa, gak usah saya ungkap di sini apa yang terjadi. Kita tidak usah saling buka-bukaanlah," ungkap Nurdin Abdullah.
Ia mengaku tak mengenal kontraktor apalagi mau mengintervensi proyek. Ia juga keberatan jika disebut meminta-minta biaya operasional.
"Itu bukan karakter saya yang mulia. Saya gak pernah, gak tahu sama sekali. Saya gak pernah menyuruh juga, gak pernah. Jadi saya kira sangat keliru," ucap Nurdin.
Nurdin menjelaskan Sari memang pernah ke rumah jabatan membawa uang yang ditukar ke pecahan baru tersebut. Tapi Nurdin menolak.
"Saya bilang jangan bawa ke sini, nanti koordinasi sama Syamsul. Jadi saya keberatan apalagi disebut mengintervensi dan mengatur proyek. Saya tahu aturan," ucap Nurdin.
Hakim Ketua Ibrahim Palino kemudian meminta tanggapan Nurdin Abdullah soal keterangan Syamsul terhadap uang dolar dari kontraktor bernama Haji Momo. Uang itu diserahkan langsung oleh Syamsul ke Nurdin Abdullah di rumah jabatan.
"Pak Syamsul lapor di kantor uang itu disimpan di kamar. Saya kira agak keliru Syamsul yang mulia, mungkin dia lupa. Saya pas di kantor, ia lapor bahwa saya sudah simpan di kamar uang yang dari Momo," tutur Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah mengaku kaget sebab ada pemberian dari Momo. "Kok Momo serahkan lagi ke kita. Itu kan pertanyaan saya. Masih ingat gak Syamsul," sambungnya.
Baca Juga: Dari Kesaksian Ardi, JPU Tambah Yakin Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi
Nurdin kukuh uang itu tidak diserahkan langsung ke dia. Menurut pengakuan Nurdin, Syamsul melaporkan jika menyimpan uang itu di kamar.
"Dia tidak serahkan langsung yang mulia. Dia lapor saya di kantor. Saya ingatkan pak Syamsul, saya ngeluh itu. Kenapa Haji Momo libatkan keluarga saya," ujarnya.
Namun Syamsul tetap pada pernyataannya dan mengaku uang itu diberikan langsung ke Nurdin Abdullah saat hendak ke kantor. Ia menyerahkannya di bagian ruang tamu, di kamar pribadi Nurdin Abdullah.
"Seingat saya sempat dipegang itu uang lalu disimpan dia simpan di meja," tandas Syamsul.
Diketahui, sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret nama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kembali digelar, Kamis, 14 Oktober 2021.
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi fakta diantaranya mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri dan Salman Natsir, mantan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti, dan pegawai Bank Mandiri, Ardi, Miftahul Jannah dan Asriadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
-
Ketua Golkar Takalar: Kalau Tidak Dukung Appi, Silahkan Ambil Kembali Surat Aslinya
-
BRI Perkokoh Peran bagi Ekonomi Nasional Lewat Dividen Terbesar dan Transformasi Berkelanjutan
-
Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
-
Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini