SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota telah menyelesaikan penyidikan kasus pembacokan wartawan Jefrry Rumampuk. Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Jefrry Rumampuk adalah Pemimpin Redaksi salah satu media online di Gorontalo. Saat ini kasus menjerat dua orang tersangka, AI (19) dan IM (21).
Kepala kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Chairul Fauzi, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Gorontalo, Ricardo, mengatakan Polres Gorontalo Kota, telah menyerahkan barang bukti beserta kedua tersangka Al (19), dan IM (21).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Ricardo, Kamis 14 Oktober 2021.
Saat ini keduanya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo. Adapun barang bukti diserahkan berupa kendaraan roda dua, senjata tajam (Sajam) yang digunakan kedua tersangka saat melancarkan aksinya pada Jumat (25/6/2021).
“Kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap saksi JR. Kedua tersangka ini disangka pasal primer 338 Juncto 53, Juncto 55 lebih subsidernya penganiayaan berat,” kata Ricardo, saat ditemui awak media di kantor Kejari Kota Gorontalo.
Dalam waktu dekat kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Dari pasal yang disangkakan keduanya diancam hukum kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengatakan saat ini berkas yang diterima dari penyidik Polri masih 2 tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru.
“Sesuai dengan berkas yang kami terima dari penyidik Polri, ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan, apabila ada fakta-fakta baru yang nanti terungkap di persidangan, bisa saja dikembangkan untuk tersangka-tersangka berikutnya kalau memang ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Tersinggung Dengar Suara Knalpot Motor, Pengendara Motor Ditikam
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Asap Karhutla Kepung Bandara Nabire, Dua Penerbangan Gagal Terbang
-
Gorontalo Diprediksi Dilanda Kekeringan Panjang hingga Februari 2027, Kabupaten Ini Paling Rawan
-
BRI Group Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Enam Penghargaan dari Finance Asia
-
Gubernur Sulsel Raih Bakti Koperasi Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Awards 2026
-
Transaksi Qlola Tumbuh 51 Persen, BRI Perkuat Platform Digital untuk Nasabah Bisnis