Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 05:06 WIB
LBH Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Ramadhan menjelaskan, laporan tipe A itu dibuat untuk mencari tahu peristiwa apa yang terjadi. Hingga menyebabkan korban mengalami peradangan pada bagian vitalnya.

Pasalnya, kata dia, merujuk pada hasil visum yang dilakukan oleh Puskesmas Malili pada 15 Oktober 2019 oleh dokter Nurul, tidak ditemukan kelainan pada organ vital korban.

Hasil pemeriksaan itu juga sejalan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Deni Mathius di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2021 yang menyatakan tidak ditemukan adanya kelainan.

"Sehingga penyidik akan mendalami peristiwa mulai tanggal 25 sampai 31 Oktober 2019," ujar Ramadhan.

Baca Juga: LBH Makassar Desak Mabes Polri Turun Selidiki Kasus Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur

Polri sebelumnya mengungkap fakta baru di balik kasus ini. Berdasar hasil penyelidikan tim Asistensi dan Supervisi, ditemukan fakta adanya peradangan pada vagina dan dubur korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan itu berdasar hasil interview tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda. Dia merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Vale Sorowako yang sempat memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019.

"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," kata Rusdi.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: LBH Makassar Kecam Polres Lutim Buka Identitas Ibu Korban Pemerkosaan: Disanksi Tegas

Load More