SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar meminta Mabes Polri untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pencabulan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas itu disebut dapat dibuka melalui gelar perkara khusus.
Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa mengatakan, untuk dapat kembali membuka penyelidikan, Mabes Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019. Dimana, dalam aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Pasal 33 ayat 1 tersebut diterangkan bahwa gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan tiga hal.
Antara lain adalah jika pihak yang berperkara meminta permohonan dilakukan gelar perkara atau melalui penasehat hukumnya, terjadinya penghentian penyidikan, dan perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat atau publik secara luas.
"Kami mempertimbangkan kemungkinan besar kami akan segera mengajukan permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus," kata Aziz saat ditemui di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Koalisi Kecam Cara Polres Luwu Timur yang Kembali Datangi Anak Korban Dugaan Pemerkosaan
Aziz menjelaskan dalam aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tersebut ketika perkara dihentikan penyelidikannya, maka ada dua opsi yang diberikan agar perkara itu dapat dilanjutkan, yaitu dengan melakukan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Gelar perkara biasa ini, kata Aziz, merupakan internal dari aparat kepolisian. Sedangkan gelar perkara khusus dapat dilakukan jika terdapat permintaan atau permohonan dari para pihak yang berkonflik atau penasehat hukumnya hingga ketika perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat banyak.
"Nah, sekarang kami sudah minta untuk dibuka kembali waktu 6 Juli 2020. Sakarang ini menjadi perhatian masyarakat, makanya gelar perkara itu harus dibuka," jelas Aziz.
Menurut Aziz, gelar perkara berdasarkan aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 itu nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. Untuk mengetahui persoalan dari kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel tersebut yang telah menyita perhatian masyarakat banyak.
Semua ini dilakukan agar Mabes Polri dapat melihat langsung semua berkas-berkas penyelidikan yang ada. Mulai dari melihat proses penyelidikan yang sudah dilakukan, seperti apa upaya penyelidikan yang sudah dilakukan hingga tindakan penyelidikan apa saja yang sudah diambil penyidik dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Save the Children dan IJF EVAC Desak Ini kepada Pemerintah
Dari situ, kata dia, akan diberikan pendapat untuk memberikan masukan, memberikan koreksi. Termasuk jika ditemukan terdapat kesalahan dalam prosedur dalam melakukan proses penyelidikan.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Tragedi di Balik Jeruji Besi: Tahanan Ini Tewas Diduga Dianiaya di Polres Polewali Mandar
-
Dedi Mulyadi Turun Tangan soal Drama Vina Cirebon: 5 Keluarga Lapor Ketua RT ke Bareskrim
-
Keluarga Terpidana Kasus Vina Polisikan Ketua RT Terkait Kesaksian Palsu, Dedi Mulyadi Ikut Mendampingi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025