SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai, kepolisian perlu segera mengambil langkah-langkah jitu. Untuk menjawab desakan yang mencuat. Terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
LPSK, kata Edwin, menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan kepolisian. Untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, salah satu pangkal persoalan dalam kasus tersebut adalah keraguan ibu korban terhadap proses penyelidikan yang berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019.
”Kami menemukan kesan ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan visum et refertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali. Mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” tutur Edwin dalam rilisnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Meski Tak Ambil Alih, Polri Diminta Transparan Sikapi Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim
Sebagai langkah penyelesaian, Edwin mendorong kepolisian atau dalam hal ini Bareskrim Polri memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral.
Menurutnya, kepolisian dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan yang dilakukan berupa Visum et repertum, Visum et repertum Psychiatricum dan psikologi forensik.
“Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair,” lanjut Edwin.
Pemeriksaan semacam ini, kata Edwin, pernah dilakoninya pada saat bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
Pihak keluarga menolak pemeriksaan jika dilakukan oleh pihak kepolisian dan lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral.
Baca Juga: LPSK Janji Tuntaskan 413 Kompensasi Korban Terorisme, Termasuk WNA dari Australia
“Pada saat itu polisi mengabulkan permintaan keluarga,” kata Edwin.
Edwin menyatakan bahwa LPSK telah mengikuti kasus ini sejak 2019 lalu, jauh sebelumnya kasus ini viral di sosial media.
Secara runut disampaikan bahwa LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban pada 27 januari 2020. Tidak berselang lama, LPSK merespon cepat dengan menurunkan tim investigasi ke Sulawesi Selatan dua hari kemudian, yakni 29 januari 2020.
”Kami langsung menemui korban, ibu korban, berkoordinasi dengan penyidik di Polres Luwu Timur, dan menemui kuasa hukum korban di kantor LBH Makassar, dan berkomunikasi dengan psikolog yang sempat lakukan assemen psikologis kepada ketiga anak tersebut,” ujar Edwin.
Selanjutnya, LPSK secara mandiri melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban dan ibu korban pada 19 Februari 2020 di Kota Makassar. Alasan pemeriksaan di Kota Makassar atas permintaan ibu korban yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Luwu Timur.
Merujuk hasil pemeriksaan tersebut, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis.
Edwin mengatakan bahwa LPSK ketika itu tetap bersikukuh memberikan perlindungan kepada korban meskipun penyelidikannya telah dihentikan.
”Melalui program PHP, LPSK terus memonitor perkembangan kasus dengan terus berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur, melakukan audiensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan serta telah bertemu dengan Wakil Gubenur,” kata Edwin.
Saat ini LPSK, lanjut Edwin, telah mendapatkan permohonan perlindungan kembali dari ibu dan tiga anak tersebut. Dasar permohonan ini akan ditindak lanjuti oleh LPSK dengan berkoordasi dengan Bareskrim.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Para Tersangka Judi Online Komdigi Bisa Dapatkan LPKS, Ini Syaratnya
-
Sediakan Safe House, LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Judol di Komdigi hingga Persidangan
-
Melawan PTDH, Rudy Soik, Polisi Pengungkap Penimbunan BBM di NTT Berniat Datangi Mabes Polri
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis