SuaraSulsel.id - Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan menangkap pria di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Karena mencabuli anak tiri berusia 16 tahun.
Pelaku adalah ayah tiri berinisial BEL (35 tahun). Mencabuli korban saat ibu kandungnya tidak berada di rumah. Aksi pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2018.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kami amankan, berdasakan adanya laporan dari ibu kandung korban, korban masih dibawah umur. Di kala itu usianya masih 14 tahun," kata Herwansyah, Rabu (13/10/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, menurut Herwansyah, korban pertama kali diperkosa atau dicabuli oleh ayah tirinya itu di bulan Juli 2018 di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah.
"Pelaku memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibunya. Dia juga merayu-rayu dan memaksa korban, sehingga aksi bejat itu terjadi. Setelah melakukan sekali, pelaku akhirnya melakukan aksi itu jika ada kesempatan," ungkapnya.
Rupanya, aksi itu tercium oleh ibu korban. Dia melihat gerak gerik BEL terhadap putri kesayangannya itu agak berbeda. Di saat kejadian, wanita itu juga pernah memergoki keduanya.
Selain itu, perbuatan itu juga terungkap ketika korban hendak mendaftar ke SMA di tahun 2021 ini. Dimana sekolah tempat korban hendak mendaftar mewajibkan melampirkan surat kesehatan.
"Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut. Dari situlah ibu korban menginterogasi dan mendapatkan pengakuan dari korban, sehingga mereka membuat laporan ke kami. Lalu kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," tutur Herwansyah.
Baca Juga: Muhammadiyah Makassar Gelar Vaksinasi Lintas Agama, Siapkan 3.000 Dosis
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru dua kali mencabuli korban, tapi hasil visum menyatakan lain. Korban mengalami trauma.
"Jadi kami masih dalami pengakuan pelaku, pelaku kami amankan, Sabtu (9/10/2021) kemarin. Pelaku kami persangkaan melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil