SuaraSulsel.id - Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan menangkap pria di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Karena mencabuli anak tiri berusia 16 tahun.
Pelaku adalah ayah tiri berinisial BEL (35 tahun). Mencabuli korban saat ibu kandungnya tidak berada di rumah. Aksi pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2018.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kami amankan, berdasakan adanya laporan dari ibu kandung korban, korban masih dibawah umur. Di kala itu usianya masih 14 tahun," kata Herwansyah, Rabu (13/10/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, menurut Herwansyah, korban pertama kali diperkosa atau dicabuli oleh ayah tirinya itu di bulan Juli 2018 di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah.
"Pelaku memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibunya. Dia juga merayu-rayu dan memaksa korban, sehingga aksi bejat itu terjadi. Setelah melakukan sekali, pelaku akhirnya melakukan aksi itu jika ada kesempatan," ungkapnya.
Rupanya, aksi itu tercium oleh ibu korban. Dia melihat gerak gerik BEL terhadap putri kesayangannya itu agak berbeda. Di saat kejadian, wanita itu juga pernah memergoki keduanya.
Selain itu, perbuatan itu juga terungkap ketika korban hendak mendaftar ke SMA di tahun 2021 ini. Dimana sekolah tempat korban hendak mendaftar mewajibkan melampirkan surat kesehatan.
"Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut. Dari situlah ibu korban menginterogasi dan mendapatkan pengakuan dari korban, sehingga mereka membuat laporan ke kami. Lalu kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," tutur Herwansyah.
Baca Juga: Muhammadiyah Makassar Gelar Vaksinasi Lintas Agama, Siapkan 3.000 Dosis
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru dua kali mencabuli korban, tapi hasil visum menyatakan lain. Korban mengalami trauma.
"Jadi kami masih dalami pengakuan pelaku, pelaku kami amankan, Sabtu (9/10/2021) kemarin. Pelaku kami persangkaan melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas