SuaraSulsel.id - Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan menangkap pria di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Karena mencabuli anak tiri berusia 16 tahun.
Pelaku adalah ayah tiri berinisial BEL (35 tahun). Mencabuli korban saat ibu kandungnya tidak berada di rumah. Aksi pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2018.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kami amankan, berdasakan adanya laporan dari ibu kandung korban, korban masih dibawah umur. Di kala itu usianya masih 14 tahun," kata Herwansyah, Rabu (13/10/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, menurut Herwansyah, korban pertama kali diperkosa atau dicabuli oleh ayah tirinya itu di bulan Juli 2018 di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah.
"Pelaku memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibunya. Dia juga merayu-rayu dan memaksa korban, sehingga aksi bejat itu terjadi. Setelah melakukan sekali, pelaku akhirnya melakukan aksi itu jika ada kesempatan," ungkapnya.
Rupanya, aksi itu tercium oleh ibu korban. Dia melihat gerak gerik BEL terhadap putri kesayangannya itu agak berbeda. Di saat kejadian, wanita itu juga pernah memergoki keduanya.
Selain itu, perbuatan itu juga terungkap ketika korban hendak mendaftar ke SMA di tahun 2021 ini. Dimana sekolah tempat korban hendak mendaftar mewajibkan melampirkan surat kesehatan.
"Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut. Dari situlah ibu korban menginterogasi dan mendapatkan pengakuan dari korban, sehingga mereka membuat laporan ke kami. Lalu kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," tutur Herwansyah.
Baca Juga: Muhammadiyah Makassar Gelar Vaksinasi Lintas Agama, Siapkan 3.000 Dosis
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru dua kali mencabuli korban, tapi hasil visum menyatakan lain. Korban mengalami trauma.
"Jadi kami masih dalami pengakuan pelaku, pelaku kami amankan, Sabtu (9/10/2021) kemarin. Pelaku kami persangkaan melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!