Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:06 WIB
Terdakwa Edy Rahmat (kiri bawah) dihadirkan secara virtual. Pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 13 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Asri menjelaskan, Edy Rahmat mendapat uang Rp3,2 miliar dari sejumlah kontraktor. Dari nilai itu, Edy Rahmat diberikan 10 persen.

"Kalau dihitung 10 persen ini Rp320 juta dan sudah kita sita. Sementara Rp2,8 miliar dalam fakta persidangan mengalir ke Gilang Gumilar sebagai auditor di BPK. Walaupun saat diperiksa dia mengaku dari Humas," tambahnya.

Asri mengaku, tugas Edy adalah mengumpulkan duit dari kontraktor yang pengerjaannya bermasalah. Uang itu kemudian diserahkan ke BPK.

"Banyak kontraktor yang disebutkan dalam dakwaan. Ada Haji Momo, Jhon Theodore, Petrus Yalim, Andi Kemal, semua pernah kita panggil dan membenarkan," kata Asri.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Suruh Ajudan Transfer Uang untuk Seorang Wartawan di Jakarta

Kontraktor mengaku uang itu diberikan sebagai persiapan jika ada temuan. Namun, menurut JPU, itu hanya alasan.

"Majelis Hakim menginginkan KPK melacak dan menyelidiki soal uang ke BPK. Kita akan lakukan," tegasnya.

Asri menjelaskan, nama Gilang juga tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namanya baru disebutkan di akhir pemeriksaan oleh Edy Rahmat, sementara masa penahanan tersangka saat itu sudah hampir habis.

"Sudah mau injury time saat itu. Jadi saya tanyakan ke penyidik kenapa tidak dipanggil Gilang ini. Jawabannya karena mau habis masa penahanan sementara teman-teman penyidik juga masuk rumah sakit Bhayangkara saat itu karena Covid-19," tukasnya.

Sebelumnya, Edy Rahmat menjelaskan pernah bertemu dengan Gilang pada Desember 2020. Saat itu Gilang yang menghubunginya.

Baca Juga: Eks Ajudan Mengaku Diperintah Nurdin Abdullah Ambil Paket, Diduga Isinya Uang Miliaran

Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, di Jalan Pettarani. Alasannya untuk ngopi.

Load More