- Sat Reskrim Polresta Kendari menyelidiki dugaan pungli ratusan juta di SMKN 4 Kendari mulai Selasa (6/1) lalu.
- Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp36,2 juta yang diserahkan bendahara sekolah dan disaksikan kepala sekolah.
- SMKN 4 Kendari telah mengembalikan dana iuran sekitar Rp200 juta kepada siswa karena gaji guru honorer telah ditanggung PPPK.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyelidiki kasus dugaan pungutan liar atau pungli sebanyak ratusan juta rupiah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 4 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pungli tersebut, pihaknya langsung menurunkan personel untuk mendatangi SMKN 4 Kendari, pada Selasa (6/1).
"Iya (melakukan penyelidikan), kita ada amankan uang tunai untuk penyelidikan pungli yang sedang kami tangani," kata Welliwanto Malau, Rabu (7/1).
Dia menyebutkan bahwa dalam penyelidikan tersebut pihaknya mengamankan uang tunai yang diduga dari hasil pungli sekolah tersebut sebesar Rp36,2 juta.
"Diserahkan dari bendahara, disaksikan oleh kepala sekolah ke kami (polisi) untuk kami amankan dalam tahapan proses penyelidikan dugaan Pungli," ujarnya.
Welliwanto Malau menjelaskan bahwa uang tunai yang menjadi barang bukti diamankan itu diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dan disaksikan Kepala SMKN 4 Kendari Herman.
"Kami interogasi bendahara dan kepala sekolah, didapati uang tersebut dan kami amankan, pada saat itu Kadis Diknas Provinsi menelepon kepala sekolah juga, karena kepala sekolah memberitahu melalui WA ke salah satu Kabid Diknas provinsi bahwa kami (polisi) datang ke sekolah tersebut," jelas Welliwanto Malau.
Ia mengungkapkan bahwa dari penyelidikan di SMKN 4 Kendari itu pihaknya telah memperoleh keterangan serta dokumen dan uang tunai yang menjadi berang bukti telah terjadi tindak pidana Pungli di sekolah tersebut.
"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut telah dibuatkan tanda penerimaan," ungkapnya.
Baca Juga: SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
Sebelumnya, SMKN 4 Kendari mengembalikan dana yang dipungut sebagai dalih uang iuran kepada para siswa kurang lebih Rp200 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Husrin mengatakan proses pengembalian uang iuran tersebut telah berjalan, dengan diserahkan langsung kepada masing-masing siswa.
"Proses pengembalian sudah berlangsung hari ini. Kami lakukan secara bertahap per kelas masing-masing agar tidak mengganggu suasana belajar siswa," kata dia.
Dia berharap, peristiwa pemungutan iuran di SMKN 4 Kendari itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh SMA atau SMK di Sultra, sehingga mereka tidak memungut biaya apa pun kepada para siswa atau orang tuanya.
"Kemudian ada hal positif yang mesti kita petik, bahwa ada beberapa kegiatan-kegiatan yang ada di SMK dan itu sangat sulit pembiayaan di dana BOS, itu juga yang perlu menjadi kajian kita semua, sehingga sekolah juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Kepala SMKN 4 Kendari Herman menjelaskan iuran tersebut awalnya dana partisipasi hasil kesepakatan dengan orang tua siswa Rp45 ribu per bulan atau Rp270 ribu per semester. Dana ini sedianya diperuntukkan membayar gaji 12 guru honorer.
Namun, dalam perjalanan sebanyak 12 guru honorer tersebut dinyatakan lulus dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para guru tersebut kemudian menerima gaji rapel (kekurangan gaji) dari negara terhitung sejak Maret hingga Desember.
"Karena guru honorer sudah terangkat menjadi PPPK dan menerima gaji dari pemerintah, terjadi dobel penerimaan. Oleh karena itu, uang partisipasi orang tua yang sebelumnya digunakan untuk gaji mereka dari bulan Juni sampai Desember, kini kami kembalikan sepenuhnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace