Muhammad Yunus
Rabu, 07 Januari 2026 | 14:21 WIB
Kepala Sekolah Hermaan (kedua kanan) dan bendahara SMKN 4 Kendari saat menyerahkan barang bukti uang tunai kepada kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polresta Kendari]
Baca 10 detik
  • Sat Reskrim Polresta Kendari menyelidiki dugaan pungli ratusan juta di SMKN 4 Kendari mulai Selasa (6/1) lalu.
  • Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp36,2 juta yang diserahkan bendahara sekolah dan disaksikan kepala sekolah.
  • SMKN 4 Kendari telah mengembalikan dana iuran sekitar Rp200 juta kepada siswa karena gaji guru honorer telah ditanggung PPPK.

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyelidiki kasus dugaan pungutan liar atau pungli sebanyak ratusan juta rupiah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 4 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pungli tersebut, pihaknya langsung menurunkan personel untuk mendatangi SMKN 4 Kendari, pada Selasa (6/1).

"Iya (melakukan penyelidikan), kita ada amankan uang tunai untuk penyelidikan pungli yang sedang kami tangani," kata Welliwanto Malau, Rabu (7/1).

Dia menyebutkan bahwa dalam penyelidikan tersebut pihaknya mengamankan uang tunai yang diduga dari hasil pungli sekolah tersebut sebesar Rp36,2 juta.

"Diserahkan dari bendahara, disaksikan oleh kepala sekolah ke kami (polisi) untuk kami amankan dalam tahapan proses penyelidikan dugaan Pungli," ujarnya.

Welliwanto Malau menjelaskan bahwa uang tunai yang menjadi barang bukti diamankan itu diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dan disaksikan Kepala SMKN 4 Kendari Herman.

"Kami interogasi bendahara dan kepala sekolah, didapati uang tersebut dan kami amankan, pada saat itu Kadis Diknas Provinsi menelepon kepala sekolah juga, karena kepala sekolah memberitahu melalui WA ke salah satu Kabid Diknas provinsi bahwa kami (polisi) datang ke sekolah tersebut," jelas Welliwanto Malau.

Ia mengungkapkan bahwa dari penyelidikan di SMKN 4 Kendari itu pihaknya telah memperoleh keterangan serta dokumen dan uang tunai yang menjadi berang bukti telah terjadi tindak pidana Pungli di sekolah tersebut.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut telah dibuatkan tanda penerimaan," ungkapnya.

Baca Juga: SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!

Sebelumnya, SMKN 4 Kendari mengembalikan dana yang dipungut sebagai dalih uang iuran kepada para siswa kurang lebih Rp200 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Husrin mengatakan proses pengembalian uang iuran tersebut telah berjalan, dengan diserahkan langsung kepada masing-masing siswa.

"Proses pengembalian sudah berlangsung hari ini. Kami lakukan secara bertahap per kelas masing-masing agar tidak mengganggu suasana belajar siswa," kata dia.

Dia berharap, peristiwa pemungutan iuran di SMKN 4 Kendari itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh SMA atau SMK di Sultra, sehingga mereka tidak memungut biaya apa pun kepada para siswa atau orang tuanya.

"Kemudian ada hal positif yang mesti kita petik, bahwa ada beberapa kegiatan-kegiatan yang ada di SMK dan itu sangat sulit pembiayaan di dana BOS, itu juga yang perlu menjadi kajian kita semua, sehingga sekolah juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Kepala SMKN 4 Kendari Herman menjelaskan iuran tersebut awalnya dana partisipasi hasil kesepakatan dengan orang tua siswa Rp45 ribu per bulan atau Rp270 ribu per semester. Dana ini sedianya diperuntukkan membayar gaji 12 guru honorer.

Load More