Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilang hadir di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 13 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Uang saya serahkan ke Gilang. Dia ambil di depan kantor (BPK), di mobil saya. Baru saya antar masuk ke asramanya (di belakang kantor)," ungkapnya.

"Saya bersumpah, yang mulia kalau pernyataan saya bohong. Dia belum jadi pemeriksa di Pemkot Makassar saat kami ketemu," tukas Edy.

Diketahui, Edy Rahmat dalam surat dakwaan disebut pernah menerima uang dari kontraktor senilai Rp3 miliar sejak Januari-Februari 2021. Uang itu dikumpulkan dari kontraktor untuk membayar hasil temuan di BPK.

Beberapa kontraktor yang disebutkan yakni Robert Wijoyo, Nurwadi Bin Pakki, Yusuf Rombe, Andi Kemal, Petrus Yalim, Daeng Kodeng, Hendrik, dan Tiong.

Baca Juga: KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi

Gilang Gumilar Bantah Kesaksian Edy Rahmat

Pegawai BPK Perwakilan Sulsel Gilang Gumilar dengan tegas membantah pernyataan terdakwa Edy Rahmat. Gilang mengaku, mereka memang pernah bertemu di Hotel Teras Kita.

Saat itu Edy Rahmat menghubunginya. Namun tidak direspons karena sedang melakukan pemeriksaan di Pemkot Makassar. Gilang kemudian menelpon balik sesaat kemudian.

Saat bertemu di Hotel Teras Kita, Edy menanyakan, bagaimana jika ada hasil temuan pada proyek yang dikerjakan Pemprov. Gilang menjawab, jika ada kerugian negara maka wajib dikembalikan ke kas daerah.

"Saya pernah bertemu dengan Edy di Hotel Teras Kita, awal tahun 2021. Dia tanya kalau ada temuan bagaimana?. Saya jawab kalau ada kerugian harus dikembalikan ke kas daerah," beber Gilang.

Baca Juga: Yusuf Tyos: Nurdin Abdullah Orang Baik, Suka Bercanda

Pertemuan itu juga sangat singkat. Hanya sekitar 15 menit. Gilang pun membantah jika pernah menerima uang sepeserpun dari Edy.

Load More