SuaraSulsel.id - Tim yang diturunkan Mabes Polri ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengaku menemukan fakta. Adanya peradangan pada vagina dan dubur anak dugaan korban pencabulan oleh ayah kandung.
Menutip Suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan itu berdasar hasil wawancara Tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda. Dia merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Vale Sorowako yang sempat memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019.
"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Menurut Rusdi, dokter Imelda juga telah menyarankan ketiga korban untuk diperiksa lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap kasus ini.
Baca Juga: Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban
"Maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar," tutur Rusdi.
Ibu korban, kata Rusdi, awalnya telah sepakat memeriksa ketiga anaknya ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Sorowako. Namun, belakangan yang bersangkutan membatalkan.
"Pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," katanya.
Gelar Perkara Khusus
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar meminta Mabes Polri untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pencabulan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas itu disebut dapat dibuka melalui gelar perkara khusus.
Baca Juga: Koalisi Kecam Cara Polres Luwu Timur yang Kembali Datangi Anak Korban Dugaan Pemerkosaan
Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa mengatakan, untuk dapat kembali membuka penyelidikan, Mabes Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019. Dimana, dalam aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Pasal 33 ayat 1 tersebut diterangkan bahwa gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan tiga hal.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Viral Ratusan Ekor Ayam Mati Dibuang ke Jurang Luwu Timur, Ini Penyebabnya
-
Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina, Bupati Luwu Timur: Kami Tak Bisa Bantu Melalui Perang, Tapi Kita Bisa Berdoa
-
Viral Cueki Warga yang Mau Salaman, Ini Dia Profil Aripin Ketua DPRD Luwu Timur
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan