SuaraSulsel.id - Tim yang diturunkan Mabes Polri ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengaku menemukan fakta. Adanya peradangan pada vagina dan dubur anak dugaan korban pencabulan oleh ayah kandung.
Menutip Suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan itu berdasar hasil wawancara Tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda. Dia merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Vale Sorowako yang sempat memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019.
"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Menurut Rusdi, dokter Imelda juga telah menyarankan ketiga korban untuk diperiksa lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap kasus ini.
"Maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar," tutur Rusdi.
Ibu korban, kata Rusdi, awalnya telah sepakat memeriksa ketiga anaknya ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Sorowako. Namun, belakangan yang bersangkutan membatalkan.
"Pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," katanya.
Gelar Perkara Khusus
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar meminta Mabes Polri untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pencabulan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas itu disebut dapat dibuka melalui gelar perkara khusus.
Baca Juga: Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban
Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa mengatakan, untuk dapat kembali membuka penyelidikan, Mabes Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019. Dimana, dalam aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Pasal 33 ayat 1 tersebut diterangkan bahwa gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan tiga hal.
Antara lain adalah jika pihak yang berperkara meminta permohonan dilakukan gelar perkara atau melalui penasehat hukumnya, terjadinya penghentian penyidikan, dan perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat atau publik secara luas.
"Kami mempertimbangkan kemungkinan besar kami akan segera mengajukan permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus," kata Aziz saat ditemui di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Selasa, 12 Oktober 2021.
Aziz menjelaskan dalam aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tersebut ketika perkara dihentikan penyelidikannya, maka ada dua opsi yang diberikan agar perkara itu dapat dilanjutkan, yaitu dengan melakukan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Gelar perkara biasa ini, kata Aziz, merupakan internal dari aparat kepolisian. Sedangkan gelar perkara khusus dapat dilakukan jika terdapat permintaan atau permohonan dari para pihak yang berkonflik atau penasehat hukumnya hingga ketika perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat banyak.
"Nah, sekarang kami sudah minta untuk dibuka kembali waktu 6 Juli 2020. Sakarang ini menjadi perhatian masyarakat, makanya gelar perkara itu harus dibuka," jelas Aziz.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular