SuaraSulsel.id - Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Sulsel, Meysie Papayungan, mengungkap fakta baru. Terkait laporan dugaan pencabulan anak di Luwu Timur.
Meysie mengaku RA, ibu dari terduga korban pemerkosaan ini sudah pernah melaporkan kasus ini ke Pemprov Sulsel. Sebelumnya juga sudah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Luwu Timur.
"Setahun setelah kasus itu muncul baru dirujuk ke kami. Sebelumnya ibu itu datang ke (DPPPA) kota Makassar," ujar Meysie saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id
Meysie menjelaskan, RA pernah diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia terindikasi mengidap waham atau gangguan sistemik.
Kenapa diperiksa kejiwaannya? Meysie mengaku RA saat itu didampingi pihak kepolisian. Mengantar anaknya untuk divisum di Rumah Sakit Bhayangkara. Psikolog yang ada di rumah sakit melihat gelagat dari RA yang tidak bisa diam.
RA terus menerus berbicara dan suka keluar masuk ruangan. RA juga kukuh menjelaskan ke dokter bahwa anaknya diperkosa dengan segala macam cara.
"Akhirnya dia diperiksakan jiwa di situ. Jadi dua hasil pemeriksaan keluar, visum sama hasil pemeriksaan jiwa. Nah, saat hasilnya keluar, disampaikan ke ibunya dia mengidap waham. Tapi dia kukuh bilang tidak sakit jiwa. Nah, itu kita skip," jelas Meysie.
Kata Meysie, pihaknya kemudian mengesampingkan hasil kejiwaan itu. Namun mereka berpegang pada hasil visum di tiga tempat.
Ia mengaku ketiga anak ini berinisial AL, MR dan AL sudah divisum tiga kali. Pertama di Puskesmas di Luwu Timur, kedua di Rumah Sakit Daerah di Luwu Timur, dan ketiga di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Lawu Timur, Penanganan Polisi Disebut Lambat dan Tak Transparan
Dari hasil visum di ketiga tempat tersebut, tidak satu pun ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital anak tersebut. Pihaknya juga menerima salinan hasil visum itu.
"Bahkan saya sempat marah ke orang (DPPPA) di sana. Masa kasus ini tidak bisa selesai. Barulah saat lihat hasil visum rumah sakit saya tahu ini tidak bisa dilimpahkan," ucap Meysie.
Pada beberapa kasus pemerkosaan yang dikawal pihaknya, kata Meysie, setidaknya harus ada dua bukti agar bisa diproses hukum. Yakni dari hasil visum et repertum dan keterangan saksi.
Namun dari hasil visum et repertum itu, tidak ada yang menunjukkan adanya kekerasan seksual sama sekali. Satu-satunya bukti yang dipunya RA saat itu adalah foto alat vital anaknya yang diambil sendiri.
"Orang bertanya kenapa ini di SP-3, karena tidak cukup bukti. Bukti itu darimana, pertama visum et repertum, bahwa ada kerusakan pada alat vital. Nah, ini tidak ada sama sekali. Tiga tempat periksa, ketiganya tidak menemukan adanya tanda kekerasan seksual. Kemudian keterangan saksi," beber Meysie.
Beberapa keterangan RA juga kerap berubah-ubah. Termasuk soal umur anaknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?
-
Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah