Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat.
“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, dinas terkait dalam membantu proses persalinan dari ibu kurang mampu,” tandasnya.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menambajkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat sekitar Agustus 2021.
Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangam sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
Baca Juga: Haru Dukun Beranak di Sulsel, Tersingkir Oleh Pengobatan Modern
“Yang bersangkutan bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” ujar Kombes Pol Gani F. Siahaan.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancamannya, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca Juga: Hits Health: Melahirkan di Dukun Beranak, Belajar Kasus Covid-19 dari India
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia