Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 05:00 WIB
Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 29 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Jaminan untuk proyek Rp450 juta. Saya kasih pakai cek dan dia ternyata dicairkan," ungkapnya.

Ia mengaku tak bisa komplain ke Pemprov soal uang jaminan tersebut, sebab ia berurusan secara personal dengan Edy Rahmat saat itu. Sifatnya juga tidak resmi atau tidak melalui tahapan administrasi.

"Saya mau protes bagaimana ke Pemprov, Edy yang ambil uangnya. Uang jaminannya juga tidak kembali karena sudah ditangkap. Jadi tidak bisa dikasih kembali," keluh Petrus.

Pemberian lain dilakukan pula oleh kontraktor bernama Andi Kemal. Jumlahnya juga ratusan juta.

Baca Juga: Soal Oknum Jaksa Peras Kadishub Cilegon, Kajari: Kalau Ada Saya Periksa dan Lapokan

Hal tersebut diakui oleh teman Edy Rahmat bernama Mega Putra Pratama. Mega mengatakan istri Andi Kemal, Enindia pernah mentransfer uang Rp137 juta ke rekeningnya.

"Tapi saya tidak tahu uang itu untuk apa. Hanya ditransfer di rekening Mandiri saya sebanyak dua kali," ujar Mega di sidang yang digelar secara virtual, Kamis, 30 September 2021.

Mega mengatakan Edy meminta nomor rekeningnya. Ia tak menaruh curiga sebab tahu pekerjaan Edy berhubungan dengan kontraktor.

Saat itu, uang yang masuk ke rekeningnya Rp137 juta, ditransfer dua kali. Pertama Rp50 juta dan keesokan harinya ada lagi Rp87 juta.

"Kejadiannya pertengahan Februari 2021. Awalnya saya gak tahu dari mana, tapi pas lihat rekening koran, ternyata dari orang nama Enindia (istri Kemal)," ungkap Mega.

Baca Juga: Yusuf Tyos: Nurdin Abdullah Orang Baik, Suka Bercanda

Edy sendiri sebelumnya mengaku uang tersebut untuk pembayaran temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlahnya sekitar Rp525 juta untuk beberapa paket proyek.

Load More