Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 28 September 2021 | 15:55 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]

Sebulan berselang di tahun 2020, SS kembali menghubungi IMS dan mengaku uangnya sudah siap. Syaratnya adalah IMS harus melayaninya berhubungan badan.

Saat itu, IMS mengaku pasrah sebab akan merasa rugi jika tak mendapatkan Rp50 juta. Janji investasi oleh SS juga sudah dilaporkan ke atasannya sehingga harus kejar target.

Mereka kemudian "check in" di salah satu hotel di Kota Makassar. Namun, lagi-lagi, SS ingkar. Uang yang ditransfer hanya Rp20 juta.

"Bukan Rp50 juta seperti kesepakatan awal padahal saya sudah ikuti maunya dia," tambah IMS.

Baca Juga: Ayah di Mandailing Natal Cekoki Anak Kandung Film Porno Lalu Diperkosa

Mereka kemudian bertemu lagi setelah SS mendatangi rumah IMS di Kota Makassar. SS mengajaknya keluar dan menuju ke rumah kosong di Maros.
Disitu IMS kembali diiming-imingi janji agar mau berhubungan seksual dengan SS. IMS mengaku mereka berhubungan badan sebanyak tiga kali.

Pada bulan April 2020, IMS kemudian mengaku hamil. Namun oleh SS, ia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.

Karena tidak tahan, IMS kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan.

Zulpan mengatakan Ditreskrimum Polda sedang melalukan penyelidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi juga sementara dimintai keterangan.

Pelaku Disebut Anggota DPRD Maros

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Rumah: Ayah Pancing Putri Kandungnya dengan Film Porno

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Maros dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SS dipolisikan. Ia dilaporkan atas dugaan pemerkosaan rekannya sendiri di partai, berinisial IMS.

Load More