Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 28 September 2021 | 15:55 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]

Pada bulan April 2020, IMS kemudian mengaku hamil. Namun oleh SS, ia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.

Karena tidak tahan, IMS kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan.

Zulpan mengatakan Ditreskrimum Polda sedang melalukan penyelidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi juga sementara dimintai keterangan.

Pelaku Disebut Anggota DPRD Maros

Baca Juga: Ayah di Mandailing Natal Cekoki Anak Kandung Film Porno Lalu Diperkosa

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Maros dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SS dipolisikan. Ia dilaporkan atas dugaan pemerkosaan rekannya sendiri di partai, berinisial IMS.

Wakil Sekretaris DPW PPP Sulsel Nur Amal mengatakan kasus ini sudah cukup lama terjadi. Bahkan Dewan Pimpinan Wilayah PPP sempat turun tangan untuk mediasi.

"Karena sesama anggota partai, kita panggil langsung dan minta keterangannya," ujar Amal, Selasa, 28 September 2021.

Amal mengatakan saat itu kedua pihak sepakat untuk berdamai. Mereka pun sepakat ini tidak sampai ke ranah hukum.

"Jadi kami tidak tahu kalau ternyata dilaporkan ke polisi karena saat itu berakhir damai. Masih ada catatan hasil pertemuannya seingat saya saat itu," tuturnya.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Rumah: Ayah Pancing Putri Kandungnya dengan Film Porno

Amal mengaku akan menunggu proses hukum selesai. Sebelum DPW mengambil sikap. Jika SS dinyatakan bersalah, maka ada sanksi sesuai prosedur yang akan dijatuhkan ke oknum anggota partai tersebut.

"Kita tunggu sampai kasus hukumnya selesai. Kalau terbukti bersalah, ada aturan rumah tangga di partai kita yang mengatur," katanya.

Diketahui, SS dilaporkan ke polisi karena pernah menyetubuhi IMS berulang kali. Kejadian bermula sejak tahun 2019.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More