SuaraSulsel.id - Pengusaha Andi Kemal membeberkan sejumlah fakta di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar. Hari ini Kemal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Kemal mengaku pernah memberi uang Rp20 juta ke Syamsul Bahri, eks ajudan Nurdin Abdullah. Uang itu akan digunakan untuk biaya sekolah perwira kepolisian.
Diketahui, Syamsul Bahri adalah anggota polisi di Polda Sulsel. Ia mengikuti sekolah pendidikan sebagai perwira polisi tahun lalu.
"Katanya untuk biaya pendidikannya (Perwira). Saya kasih cash di rumahnya Rp20 juta," ujar Kemal, Rabu, 22 September 2021.
Komisaris PT Kurnia Mulia Mandiri itu mengaku, Syamsul Bahri berulang kali meminta uang dan selalu dikabulkan. Tujuannya supaya bisa membantu jika dibutuhkan.
"Syamsul Bahri saya lihat orang dalam karena sering sama-sama Gubernur. Saya sering minta bantuan ke dia, jadi saya kasih. Kadang Rp1 juta, Rp500 ribu," bebernya.
"Terakhir Syamsul pernah minta uang Rp20 juta lagi, tapi saya tidak punya uang sama sekali. Karena belum ada pencairan," lanjutnya.
Tak hanya Syamsul Bahri, Kemal juga mengaku pernah memberi uang ke terdakwa Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti.
Pada Januari 2021, Edy menghubunginya dan meminta uang Rp200 juta. Namun Andi Kemal hanya mampu memenuhi Rp50 juta.
Baca Juga: Isi Percakapan Agung Sucipto dan Edy Rahmat : Fee Bisa 7 Persen, Kita Mi Kasih Tahu Bos
Begitu pun dengan Sari yang meminta uang Rp50 juta. Tapi hanya disanggupi Rp40 juta.
"Kalau Bu Sari katanya untuk, anak-anaka tawwa bos, jadi saya kasih Rp40 juta," bebernya.
Sementara, terdakwa Edy Rahmat mengaku Andi Kemal juga pernah memberinya uang Rp137 juta. Uang itu digunakan untuk membayar hasil temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlahnya Rp525 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan