Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 September 2021 | 18:35 WIB
Pengusaha Andi Kemal hadir sebagai saksi di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 22 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pengusaha Andi Kemal membeberkan sejumlah fakta di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar. Hari ini Kemal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Kemal mengaku pernah memberi uang Rp20 juta ke Syamsul Bahri, eks ajudan Nurdin Abdullah. Uang itu akan digunakan untuk biaya sekolah perwira kepolisian.

Diketahui, Syamsul Bahri adalah anggota polisi di Polda Sulsel. Ia mengikuti sekolah pendidikan sebagai perwira polisi tahun lalu.

"Katanya untuk biaya pendidikannya (Perwira). Saya kasih cash di rumahnya Rp20 juta," ujar Kemal, Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Isi Percakapan Agung Sucipto dan Edy Rahmat : Fee Bisa 7 Persen, Kita Mi Kasih Tahu Bos

Komisaris PT Kurnia Mulia Mandiri itu mengaku, Syamsul Bahri berulang kali meminta uang dan selalu dikabulkan. Tujuannya supaya bisa membantu jika dibutuhkan.

"Syamsul Bahri saya lihat orang dalam karena sering sama-sama Gubernur. Saya sering minta bantuan ke dia, jadi saya kasih. Kadang Rp1 juta, Rp500 ribu," bebernya.

"Terakhir Syamsul pernah minta uang Rp20 juta lagi, tapi saya tidak punya uang sama sekali. Karena belum ada pencairan," lanjutnya.

Tak hanya Syamsul Bahri, Kemal juga mengaku pernah memberi uang ke terdakwa Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti.

Pada Januari 2021, Edy menghubunginya dan meminta uang Rp200 juta. Namun Andi Kemal hanya mampu memenuhi Rp50 juta.

Baca Juga: Diduga Tidak Nyaman di Makassar, Penyuap Nurdin Abdullah Pindah ke Lapas Suka Miskin

Begitu pun dengan Sari yang meminta uang Rp50 juta. Tapi hanya disanggupi Rp40 juta.

"Kalau Bu Sari katanya untuk, anak-anaka tawwa bos, jadi saya kasih Rp40 juta," bebernya.

Sementara, terdakwa Edy Rahmat mengaku Andi Kemal juga pernah memberinya uang Rp137 juta. Uang itu digunakan untuk membayar hasil temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlahnya Rp525 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More