Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 23 September 2021 | 17:54 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 23 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Yusuf Tyos dan Meikewati, importir aspal di Indonesia menjadi saksi dalam kasus yang menjadikan Nurdin Abdullah terdakwa. Yusuf mengaku kenal dengan Nurdin Abdullah.

Yusuf pernah dipanggil khusus Nurdin Abdullah pada bulan Januari 2021 di rumah pribadi Nurdin di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea, Makassar.

Yusuf mengaku, Nurdin Abdullah meminta pinjaman uang saat itu. Ia menawarkan ruko di Jalan Penghibur Kota Makassar sebagai agunan. Nanti, pembayarannya bisa dicicil.

"Katanya dia ada kebutuhan mendesak. Tapi saya tidak tanyakan kebutuhan mendesaknya," ujar Yusuf, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Haji Momo Blak-blakan Beri Uang Miliaran untuk Nurdin Abdullah: Supaya Bisa Diperlancar

Yusuf mengaku tidak langsung mengiyakan permintaan Nurdin Abdullah saat itu. Ia berkonsultasi dengan keluarganya terlebih dahulu.

Namun awal Februari, mereka sepakat membantu. Kedua pasangan ini kemudian membawa uang Rp4,6 miliar ke rumah pribadi Nurdin Abdullah.

"Uang itu dikemas dalam tiga koper. Jumlahnya Rp4,6 miliar diterima langsung oleh Pak Nurdin," bebernya.

Namun menurut Yusuf, uang itu statusnya pinjaman. Bukan pemberian. Nurdin Abdullah menyerahkan sertifikat ruko sebagai jaminan.

"Tapi tidak ada surat utang piutangnya karena sudah saling percaya. Dia janjikan bayar pakai bunga," beber Tyos.

Baca Juga: Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK

Uang itu kemudian dikembalikan lagi oleh Ardi, salah satu pimpinan Bank Mandiri. Bukan dari Nurdin Abdullah langsung. Ardi juga meminta agar membuka rekening baru, namun atas nama istri.

"Pak Ardi hubungi saya, jika Pak Nurdin Abdullah akan kembalikan uang, dan sampaikan kalau bisa membuka nomor rekening di Cabang Panakukang dan itu atas nama istri saya," ungkapnya.

Sementara, Jaksa KPK Riswandono mengaku pihaknya menduga uang itu adalah pemberian untuk Nurdin Abdullah oleh Yusuf. Karena perusahaan Yusuf memenangkan beberapa pengadaan aspal di Sulsel.

Ia mengaku, jaksa tidak akan percaya begitu saja jika itu pinjaman. Apalagi tidak didukung dengan dokumen pinjam meminjam.

Pengembaliannya pun dipertanyakan, sebab disuruh buka rekening baru. Pengembalian juga dilakukan setelah Nurdin Abdullah ditangkap KPK.

"Karena itu kan dipinjam sebelum Nurdin Abdullah ditangkap dan dikembalikan setelah tertangkap KPK," katanya.

Dua saksi lainnya yaitu Sekretaris Bappelitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Sulsel Idham Kadir. Dalam keterangannya, Junaedi mengaku banyak tim sukses Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel yang datang minta proyek. Itu bukan rahasia lagi.

Namun pernyataan Junaedi ditarik kembali dan mengatakan bahwa itu hanya pemahamannya sendiri.

Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel kembali dilanjutkan hari ini, Kamis 23 September 2021. Sidang yang digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar itu menghadirkan lima orang saksi.

Mereka adalah pengusaha atas nama Yusuf Tyos dan istrinya Meikewati Bunadi, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel Idham Kadir, Sekretaris Bappelitbangda Pemprov Sulsel Junaedi, dan kontraktor atas nama Ferry Tanriady.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More