SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang mendudukkan terdakwa Nurdin Abdullah, menghadirkan tiga orang kontraktor. Untuk memberikan kesaksian terkait dugaan gratifikasi dan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar adalah AM Parakkassi Abidin, John Theodore, dan Andi Kemal.
Selain tiga saksi dari kontraktor itu, empat saksi lain yakni Fajriadi, Sri Ulandari, Nuwardi, dan Henny Diah Taurustiani (istri Andi Kemal) ikut hadir. Sedangkan Mega Putra Pratama, keluarga Nurdin Abdullah tidak hadir.
Dalam keterangannya, saksi AM Parakkassi Abidin menyebut pernah menyerahkan uang kepada Sari Pudjiastuti kala itu masih menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK
Uang tersebut diserahkan kepada Sari Pudjiastuti dengan pecahan Rp100 ribu dikemas dalam kardus air mineral. Namun, uang itu baru diserahkan ke yang bersangkutan empat hari setelahnya.
"Uang itu sudah mau dipakai. Ibu Sari datang ke home stay saya. Uang itu lalu saya masukkan ke bagasi belakang mobilnya. Tapi setelah itu, saya tidak berhubungan lagi dengan Sari. Uang itu untuk apa, saya juga tidak tahu," katanya saat menjawab pertanyaan JPU KPK dalam persidangan, Rabu 22 September 2021.
Kemudian, lanjut Parakkassi, uang tersebut dibawa yang bersangkutan ke rumah keponakannya Sri Ulandari (saksi) di Perumahan Angin Mamiri, Jalan Aroepala eks Hertasning Baru, diantar Fajar selaku sopirnya (juga saksi)
Saksi Parakkassi menuturkan, selain memberi uang ke Sari Pudjiastuti, ia juga pernah menyerahkan uang sebesar 200.000 dollar Singapura kepada Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah pada bulan Januari 2021.
Saksi kontraktor lainnya Andi Kemal, yang mengerjakan proyek infrastruktur jalan di Bua-Rantepao tahun 2020, membeberkan pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat, saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali Mengaku Diberi Rp50 Juta oleh Agung Sucipto
"Pernah diminta uang Rp200 juta oleh Pak Edy Rahmat (terdakwa) sekitar Januari atau Februari 2021. Tapi uang tidak cukup, jadi saya hanya kasih Rp50 juta dan transfer ke rekening atas nama Mega, PNS di PUTR yang sering ditemani Pak Edy," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting