Ilustrasi : Prajurit Kopassus menampilkan seni beladiri dan tenaga dalam usai Upacara Penyerahan Satuan Korps Pasukan Khusus (Kopassus) di Markas Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Jum'at (23/3).
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 mengatur tentang Otonomi Khusus Papua, Provinsi Irian Barat atau Irian Jaya diganti menjadi Provinsi Papua. Lalu, tahun 2004, Papua dibagi menjadi dua provinsi, yaitu timur dengan tetap disebut Papua, sedangkan bagian Barat menjadi Provinsi Irian Jaya Barat atau Papua Barat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
Bukan Sekadar Seremoni, Andi Sudirman Luncurkan Seaplane hingga Bus Trans Sulsel di HUT RI
-
Upacara HUT ke-80 RI di Sulsel Berlangsung Khidmat, Paskibra Tuntaskan Tugas
-
65 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi, 1 Nyawa Melayang
-
Hipotermia 'Pembunuh Senyap' di Puncak Gunung, Wajib Diketahui Pendaki
-
145 Narapidana Korupsi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI