SuaraSulsel.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memberikan peringatan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua untuk segera menghentikan aksi brutal yang tidak berkemanusiaan. Terlebih lagi aksi-aksi kejahatan ini diarahkan kepada masyarakat sipil, fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
"KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," kata Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kamis 16 September 2021.
Peristiwa terakhir yang dilakukan oleh KKB adalah serangan dan pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Puskesmas, Perumahan para tenaga kesehatan (nakes), Sekolah SD dan SMP, Perumahan bagi para guru serta Balai-balai Kampung.
Penyerangan ini terjadi pada hari Selasa (14/9) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Sehari sebelumnya, pada Senin (13/9), KKB juga menyerang dan membakar Kantor Kas Bank Papua, Pasar, Puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok.
Serangkaian aksi yang mengganggu dan menimbulkan ketakutan di masyarakat tersebut telah berdampak setidaknya pada 11 orang nakes. Dari jumlah tersebut, sebagian mengalami luka-luka, sebagian lagi meninggal dunia dan beberapa diantaranya dinyatakan hilang.
Kabar terakhir yang diterima KSP menyebutkan bahwa salah satu korban meninggal dunia adalah perawat Gabriella Meilani (22). Sementara seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28).
“Kantor Staf Kepresidenan menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan seperti Ibu Gabriella Meilani, dan hilangnya Bapak Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua,” lanjut Jaleswari.
Ia juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan. Terlebih lagi, Ia menyayangkan jatuhnya korban nakes yang saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi COVID-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.
Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Puskesmas Diserang KKB Papua, Dokter-Suster Lompat ke Jurang usai Dipukuli
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi