SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Harun Sulianto menginstruksikan seluruh pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) seperti Lapas, Rutan, Rupbasan dan Bapas agar segera memitigasi risiko kebakaran.
"Saya minta kepada seluruh Kalapas, Karutan, Bapas dan Rupbasan agar memitigasi setiap potensi kebakaran. Apalagi di musim kemarau seperti ini," ujar Harun Sulianto saat memberi pengarahan secara virtual, Rabu 8 September 2021.
Menurut dia, mitigasi risiko merupakan tindakan terencana dan berkelanjutan. Agar dapat mencegah maupun mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.
Oleh karena itu, Kakanwil meminta kepada seluruh Kalapas dan Karutan agar melakukan penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Selain itu, ia juga agar para Kalapas dan Karutan melakukan koordinasi dengan PLN dan asosiasi kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik.
"Setelah koordinasi kemudian memasang miniature circuit breaker (MCB) atau pemutus sirkuit miniatur pada tiap blok hunian, sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang padam," katanya.
Harun mengaku, pemasangan MCB memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan secara berkala.
Bukan cuma itu, ia juga meminta agar koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran serta penentuan jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran.
Serta melakukan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan para petugas terkait mitigasi risiko tentang kebakaran.
"Bila memungkinkan dilakukan simulasi, jauh lebih baik lagi," ucapnya.
Baca Juga: Tak Mau Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang Terulang, Begini Antisipasi LP di Bali
Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas, memberikan hak WBP secara maksimal sehingga mereka memenuhi kewajibannya, mematikan listrik yang tidak diperlukan saat pulang kantor dan melaksanakan tugas sesuai aturan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar