SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Harun Sulianto menginstruksikan seluruh pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) seperti Lapas, Rutan, Rupbasan dan Bapas agar segera memitigasi risiko kebakaran.
"Saya minta kepada seluruh Kalapas, Karutan, Bapas dan Rupbasan agar memitigasi setiap potensi kebakaran. Apalagi di musim kemarau seperti ini," ujar Harun Sulianto saat memberi pengarahan secara virtual, Rabu 8 September 2021.
Menurut dia, mitigasi risiko merupakan tindakan terencana dan berkelanjutan. Agar dapat mencegah maupun mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.
Oleh karena itu, Kakanwil meminta kepada seluruh Kalapas dan Karutan agar melakukan penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Selain itu, ia juga agar para Kalapas dan Karutan melakukan koordinasi dengan PLN dan asosiasi kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik.
"Setelah koordinasi kemudian memasang miniature circuit breaker (MCB) atau pemutus sirkuit miniatur pada tiap blok hunian, sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang padam," katanya.
Harun mengaku, pemasangan MCB memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan secara berkala.
Bukan cuma itu, ia juga meminta agar koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran serta penentuan jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran.
Serta melakukan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan para petugas terkait mitigasi risiko tentang kebakaran.
"Bila memungkinkan dilakukan simulasi, jauh lebih baik lagi," ucapnya.
Baca Juga: Tak Mau Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang Terulang, Begini Antisipasi LP di Bali
Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas, memberikan hak WBP secara maksimal sehingga mereka memenuhi kewajibannya, mematikan listrik yang tidak diperlukan saat pulang kantor dan melaksanakan tugas sesuai aturan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang di Hutan Lindung
-
Surat Lusuh Warga Sinjai Minta Beras dan Garam, 7 Hari Tak Makan Nasi Anak Sakit
-
Jusuf Kalla: Sarjana Harus Jadi Pencipta Lapangan Kerja
-
Jamaluddin Jompa Rektor Unhas 2026-2030 Raih Suara Terbanyak MWA
-
Gubernur Sulsel dan 2 Menteri Tidak Hadiri Pemilihan Rektor Unhas