SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Harun Sulianto menginstruksikan seluruh pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) seperti Lapas, Rutan, Rupbasan dan Bapas agar segera memitigasi risiko kebakaran.
"Saya minta kepada seluruh Kalapas, Karutan, Bapas dan Rupbasan agar memitigasi setiap potensi kebakaran. Apalagi di musim kemarau seperti ini," ujar Harun Sulianto saat memberi pengarahan secara virtual, Rabu 8 September 2021.
Menurut dia, mitigasi risiko merupakan tindakan terencana dan berkelanjutan. Agar dapat mencegah maupun mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.
Oleh karena itu, Kakanwil meminta kepada seluruh Kalapas dan Karutan agar melakukan penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Selain itu, ia juga agar para Kalapas dan Karutan melakukan koordinasi dengan PLN dan asosiasi kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik.
"Setelah koordinasi kemudian memasang miniature circuit breaker (MCB) atau pemutus sirkuit miniatur pada tiap blok hunian, sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang padam," katanya.
Harun mengaku, pemasangan MCB memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan secara berkala.
Bukan cuma itu, ia juga meminta agar koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran serta penentuan jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran.
Serta melakukan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan para petugas terkait mitigasi risiko tentang kebakaran.
"Bila memungkinkan dilakukan simulasi, jauh lebih baik lagi," ucapnya.
Baca Juga: Tak Mau Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang Terulang, Begini Antisipasi LP di Bali
Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas, memberikan hak WBP secara maksimal sehingga mereka memenuhi kewajibannya, mematikan listrik yang tidak diperlukan saat pulang kantor dan melaksanakan tugas sesuai aturan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional