SuaraSulsel.id - Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kota Makassar diminta bersabar. Insentif mereka belum cair hingga kini. Sudah enam bulan para nakes di Makassar tak menikmati insentif. Alasannya karena verifikasi yang tak kunjung rampung.
Hal tersebut diakui Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin. Ia mengaku pembayaran belum bisa dilakukan karena verifikasi data belum rampung.
Nursaidah menjelaskan, masih ada beberapa Puskesmas yang belum merampungkan verifikasinya. Sementara, pengajuannya harus dilakukan secara kolektif.
Itu disebabkan karena belum semua puskesmas melaporkan jumlah nakes dan besaran insentif yang akan diterima. Padahal pihaknya sudah meminta agar dipercepat.
"Sudah kita minta agar dipercepat. Sementara verifikasi, kalau sudah langsung cair," ujar Nursaidah, Rabu, 9 September 2021.
Ia mengatakan proses pencairan memang memakan waktu yang cukup panjang. Verifikasi dilakukan di puskesmas terlebih dahulu, setelah itu, diajukan ke Inspektorat untuk diperiksa.
Setelah Inspektorat, proses pemeriksaan juga masih butuh waktu. Apakah data yang diserahkan dari puskesmas sudah valid atau belum.
"Nanti kalau selesai di Inspektorat baru dibuatkan surat perintah membayar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah itu baru bisa dibayarkan insentifnya," jelas Nursaidah.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan menambahkan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 24 miliar, khusus untuk insentif nakes. Saat ini proses penginputan oleh puskesmas masih sementara dilakukan.
"Anggarannya Rp 24 miliar untuk pembayaran Januari-Juni 2021. Kalau sudah ada dari Inspektorat, langsung kita bayar," ujar Dakhlan.
Pihaknya juga sudah melunasi insentif nakes untuk periode Oktober-Desember, tahun lalu. Walau sebelumnya sempat menunggak Rp 9 miliar .
"Tunggakan tahun lalu sudah terbayar. Yang belum terbayar itu Januari sampai Juni karena persoalan input data di Puskesmas masing-masing. Kalau Juli-Agustus belum ada kabar, tunggu selesai yang Januari-Juni," tukasnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat dikonfirmasi mengatakan tak ada masalah dengan anggaran insentif nakes. Hanya saja verifikasi yang sedikit lamban.
Ia sudah meminta agar Puskesmas segera menyetor data yang dibutuhkan ke Inspektorat agar pencairan bisa cepat. Danny Pomanto juga memastikan Makassar bukan daerah yang mendapat teguran oleh Kementerian Dalam Negeri karena pencairan insentif yang lelet.
"Saya sudah minta dipercepat. Memang sementara diproses. Uangnya ada kok, tinggal tunggu pencairannya. Semoga bisa minggu depan," tegas Danny Pomanto.
Berita Terkait
-
Indonesia Masuk 5 Besar Kelahiran Prematur Dunia, Siapkah Tenaga Kesehatan Menghadapi Krisis Ini?
-
Jangan Sampai RS Internasional Didominasi Tenaga Asing Akibat Standar Kita Tertinggal
-
Sepak Bola Berduka! Suporter PSM Makassar Tewas Usai Gedung DPRD Dibakar Pendemo Rusuh
-
Tujuh Dokter Penugasan Khusus di Kabupaten Biak Numfor
-
MDP Jelaskan Perannya sebagai Penegak Disiplin Tenaga Medis-Kesehatan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar
-
Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS