SuaraSulsel.id - Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, mendukung polisi. Dalam menegakkan hukum, terkait pernyataan oknum dokter yang tidak percaya dengan COVID-19. Hingga akhirnya viral di media sosial.
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Enrekang KH Amir Mustafa melalui keterangannya, mengatakan surat pernyataan yang beredar luas di media sosial khususnya di Enrekang itu, membuat resah masyarakat karena pernyataan ini keluar dari mulut seorang dokter.
"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah percaya dengan surat pernyataan yang beredar luas itu. Karena bertentangan dengan situasi realitas yang terjadi," ujar Amir, Minggu 6 September 2021.
KH Amir Mustafa mengatakan, sejak lebih dari setahun pandemi di Indonesia dan hampir seluruh dunia lainnya, sudah banyak korban meninggal dunia akibat COVID-19.
Menurut dia, realitas yang terjadi di Indonesia dan beberapa daerah maupun negara lainnya. Sehingga pernyataan dari oknum dokter Andiany Adil itu dinilai sangat bertentangan dengan ilmu kedokteran maupun situasi yang terjadi.
"Ini COVID-19 ada di semua negara dan sudah jadi pandemi. Pernyataan itu bertentangan dengan prinsip ilmu kedokteran. Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak usah resah dan tetap saja mengikuti saran pemerintah. Karena itu yang terbaik bagi kita semua," katanya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua GP Ansor Enrekang Mukhlis, yang mengatakan pandemi masih berlangsung. Di Enrekang sudah banyak yang meninggal karena COVID-19.
Rekan sejawat dari oknum dokter Andiany Adil juga menyampaikan hal sama. Termasuk dari organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Enrekang.
IDI Cabang Enrekang mengatakan, permasalahan itu cukup meresahkan. Mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu anggota profesi kedokteran dan masih terdaftar sebagai Anggota IDI Enrekang.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Ingin Buat Rumah Sakit Apung
Namun secara fungsional, surat tanda registrasi (STR) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak 2016. Sehingga untuk praktik tidak bisa dilaksanakan dan harus memperpanjangnya.
"Pernyataan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami. Statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter," ujar Ketua IDI Enrekang dr Hamrullah.
Dokter Andiany Tidak Dibolehkan Melakukan Praktik
Menurut dr Hamrullah, dari segi personal dr Andiany Adil memang sejak lama sudah dikenal memiliki watak yang keras dan sering berbeda pendapat dengan sejawatnya.
"Dari sejak dahulu memiliki watak yang cukup keras. Dokter Andiany itu belum memperpanjang STR sejak 2016 lalu," katanya pula.
Kadis Kesehatan Enrekang Sutrisno mengatakan, dalam hal perbuatan yang dilakukannya, yang bersangkutan belum bisa dikatakan sebagai penderita gangguan kejiwaan tanpa adanya surat keterangan dari pihak berwenang dalam hal ini dokter jiwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Jukir Liar, Anjal dan Gepeng di Kawasan Anjungan Pantai Losari Ditertibkan
-
Wali Kota Makassar Pastikan Lahan PSEL di TPA Tamangapa Siap Dibebaskan
-
Mengapa Harga Plastik Tiba-Tiba Meroket? Simak Dampaknya ke UMKM Kuliner
-
12 Daerah di Sulsel Dapat Pendampingan Pengendalian Perubahan Iklim
-
Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun