SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan alasan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang (PUTR) Rudy Djamaluddin mengundurkan diri. Ternyata Rudy harus memilih antara Pemprov Sulsel atau Universitas Hasanuddin.
Rudy Djamaluddin sendiri diketahui mengundurkan diri sejak Senin, 30 Agustus. Surat pemberhentian mantan Penjabat Wali Kota Makassar itu sedang diproses.
"Prof Rudy terdaftar di Unhas dan Pemprov Sulsel. Status kepegawaiannya ganda," ujar Imran saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 1 September 2021.
Ia mengatakan, status kepegawaian ganda kini tidak dibolehkan. Hal tersebut bertentangan dengan aturan PermenPAN 35 tahun 2018 dan aturan BKN nomor 5 tahun 2019.
"Artinya harus jelas status kepegawaian seseorang. Sekarang ini kan status kepegawaiannya tidak jelas karena masih tercatat di kampus. Gaji dan tunjangannya di sini," jelas Imran.
Ketika aturan itu keluar, Pemprov Sulsel kemudian menyurat ke Unhas dan UNM pada Mei 2021. Karena tiga pegawai dari kampus tersebut diperbantukan di Pemprov Sulsel.
"Dua bulan lalu penetapan status kepegawaian ini diberlakukan. Teman-teman yang bukan dari Pemprov Sulsel kita surati untuk memilih. Mereka adalah Rudy Djamaluddin, Jayadi Nas, dan Muhammad Jufri," terang Imran.
Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu kemudian menjawab surat tersebut sejak 9 Juni 2021. Dwia menolak Rudy Djamaluddin pindah ke Pemprov Sulsel.
Dwia mengatakan Unhas masih sangat membutuhkan Rudy Djamaluddin. "Tenaganya masih sangat dibutuhkan dalam mengembangkan Universitas Hasanuddin khususnya Fakultas Teknik," demikian kutipan surat bernomor 14998/UN4.I/KP.09.00/2021 itu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Hari Ini Selasa 31 Agustus 2021
"Dengan sangat menyesal, kami tidak dapat menyetujui yang bersangkutan untuk pindah antar instansi ke Pemprov Sulsel"
Rudy kemudian memilih mengundurkan diri dan kembali mengabdi di Kampus. Surat pengunduran dirinya disampaikan ke Plt Gubernur Suksek sejak Senin, kemarin.
Selanjutnya, kata Imran, pihaknya akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pemberhentiannya. Termasuk mengusulkan penggantinya sebagai pelaksana harian.
Imran menambahkan, dua pegawai lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Jufri masih diberi waktu dua tahun untuk menentukan jawaban. Apakah memilih Pemprov Sulsel atau kampus.
"Kepala Dinas PTSP Jayadi Nas dan Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Jufri belum memberi jawaban. Surat kami belum dijawab UNM. Saya tidak tahu kenapa. Padahal sudah disurati, termasuk ke Prof Jufri," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Rudy Djamaluddin dikabarkan mengundurkan diri. Pengunduran diri mantan Penjabat Wali Kota Makassar itu beredar di media sosial whatsapp.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Fokus Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Musim Hujan
-
Runway Bandara Arung Palakka Diperpanjang 21,9 Ha, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi
-
Mengintip Nasib 30 Unit Pesawat N219 Pesanan Prabowo
-
Apakah Haji Furoda Masih Ada? Ini Penjelasan Kemenag
-
9 Orang Terombang-ambing di Selat Makassar Diselamatkan Kapal Perang TNI AL