SuaraSulsel.id - 75 Kilogram narkoba dari Surabaya dikirim ke Kota Makassar lewat jalur laut. Menggunakan jasa perusahaan ekspedisi. Berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam mengatakan, dalam kasus peredaran narkoba ini, polisi telah melakukan penyelidikan selama dua bulan. Kemudian berhasil membongkar aksi tiga pelaku yakni, SYF (37 tahun), ABJ (24 tahun) dan FTR (28 tahun).
Tiga pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda. Antara lain di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, malam. Pelaku yang tertangkap waktu itu adalah SYF dan ABJ.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan mencari pelaku lain. Hasilnya, FTR juga ikut tertangkap di salah satu hotel di Jalan Mapanyukki, Makassar. Pada Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 01.00 Wita.
Baca Juga: 7 Tersangka Penculik dan Penganiaya Driver Maxim Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
"Yang pasti ini tidak serta merta tiba-tiba ini bisa tertangkap. Ini dua bulan kita sudah melakukan penyelidikan. Sehingga kita dapatkan titik terang dari mana barang tersebut dapat," kata Merdisyam saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan, Makassar, Selasa 31 Agustus 2021.
Menurut Merdisyam, modus yang digunakan pelaku adalah barang terlarang tersebut dikirim secara ekspedisi dari Kota Surabaya ke Makassar melalui jalur laut yang dimasukkan ke dalam mabil truk.
"Kita akan melakukan koordinasi terhadap ekspedisi-ekspedisi yang datang melalui angkutan laut tersebut. Dan tentunya ini sebenarnya pengangkutan terbesar yang selama ini sudah mereka lakukan," jelas Merdisyam.
Barang bukti yang disita dari SYF, kata Merdisyam, adalah 30 bungkus sabu dan satu bungkus ekstasi, satu tas hitam dan koper warna silver dan koper hitam dan tiga buah handphone.
Kemudian dikembangkan, dan dilakukan pengembangan di tempat tinggal SYF yang berada di daerah Pampang, Makassar dan ditemukan kembali 10 bungkus sabu-sabu dan satu bungkus ekstasi serta satu unit mobil truk Nomor Polisi DD 8648 RF.
Baca Juga: Driver Maxim Diculik di Makassar, Dibuang Dalam Keadaan Telanjang di Gorontalo
Sedangkan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku FTR adalah 35 bungkus sabu dengan berat 35 kilogram dan enam bungkus ekstasi dengan jumlah 28.747 butir dan satu buah koper besar hijau dan ransel hitam. Dari pengembangan tersangka SYF.
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!