SuaraSulsel.id - 75 Kilogram narkoba dari Surabaya dikirim ke Kota Makassar lewat jalur laut. Menggunakan jasa perusahaan ekspedisi. Berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam mengatakan, dalam kasus peredaran narkoba ini, polisi telah melakukan penyelidikan selama dua bulan. Kemudian berhasil membongkar aksi tiga pelaku yakni, SYF (37 tahun), ABJ (24 tahun) dan FTR (28 tahun).
Tiga pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda. Antara lain di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, malam. Pelaku yang tertangkap waktu itu adalah SYF dan ABJ.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan mencari pelaku lain. Hasilnya, FTR juga ikut tertangkap di salah satu hotel di Jalan Mapanyukki, Makassar. Pada Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 01.00 Wita.
"Yang pasti ini tidak serta merta tiba-tiba ini bisa tertangkap. Ini dua bulan kita sudah melakukan penyelidikan. Sehingga kita dapatkan titik terang dari mana barang tersebut dapat," kata Merdisyam saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan, Makassar, Selasa 31 Agustus 2021.
Menurut Merdisyam, modus yang digunakan pelaku adalah barang terlarang tersebut dikirim secara ekspedisi dari Kota Surabaya ke Makassar melalui jalur laut yang dimasukkan ke dalam mabil truk.
"Kita akan melakukan koordinasi terhadap ekspedisi-ekspedisi yang datang melalui angkutan laut tersebut. Dan tentunya ini sebenarnya pengangkutan terbesar yang selama ini sudah mereka lakukan," jelas Merdisyam.
Barang bukti yang disita dari SYF, kata Merdisyam, adalah 30 bungkus sabu dan satu bungkus ekstasi, satu tas hitam dan koper warna silver dan koper hitam dan tiga buah handphone.
Kemudian dikembangkan, dan dilakukan pengembangan di tempat tinggal SYF yang berada di daerah Pampang, Makassar dan ditemukan kembali 10 bungkus sabu-sabu dan satu bungkus ekstasi serta satu unit mobil truk Nomor Polisi DD 8648 RF.
Baca Juga: 7 Tersangka Penculik dan Penganiaya Driver Maxim Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Sedangkan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku FTR adalah 35 bungkus sabu dengan berat 35 kilogram dan enam bungkus ekstasi dengan jumlah 28.747 butir dan satu buah koper besar hijau dan ransel hitam. Dari pengembangan tersangka SYF.
"Kaitan SYF dan FTR, ini anggota sindikat jaringan narkotika yang diduga dari Malaysia dan Filipina. SYF sebagai pengedar di Sulawesi, ABJ supir yang membantu SYF dan FTR adalah menerima dan sebagai pengedar di Sulsel untuk sabu dan ekstasi," jelas Merdisyam.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar pada Sabtu 28 Agustus 2021. Sebagian besar barang yang disita polisi dinyatakan positif mengandung zat narkotika metampetamin dan MDMA. Baik dari barang bukti sabu dan ekstasi.
"Semuanya positif mengandung zat narkotika terkait metamfetamin dan MDMA baik dari sabu dan ekstasi," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation