Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 01 September 2021 | 10:14 WIB
Ilustrasi ujian CPNS. [Dok.RiauOnline]

SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Negara selaku pelaksana ujian CPNS 2021 mengingatkan peserta SKD CPNS. Agar tidak memalsukan hasil Tes PCR atau Antigen. Karena akan langsung dinyatakan gugur.

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau diskualifikasi. Dari kepesertaan seleksi. Karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial.

Pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan September 2021. Peserta diwajibkan melakukan tes PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif.

Mengutip telisik.id, adanya ketentuan tes PCR/swab antigen agar pelaksanaan CPNS tahun ini tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Apa Solusi Peserta Tes CPNS 2021 Belum Vaksin dan Covid-19?

BKN juga telah mengeluarkan surat edaran terkait persyaratan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta CPNS.

Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS 2021:

1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian

3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian

Baca Juga: Solusi Peserta Tes CPNS 2021 Belum Vaksin dan Positif Covid

4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin COVID-19 dosis pertama

5. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Load More