SuaraSulsel.id - Tim penasihat hukum PT Semen Bosowa Maros (SBM) menghadirkan tiga saksi. Terkait lahan yang dikuasai bersengketa dengan Rusmanto Mansyur Effendi. Warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya atas dasar hak kepemilikan sertifikat, di Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan.
Sidang perdata lanjutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hengky Kurnìawan. Tiga saksi dihadirkan pihak penggugat dari PT SBM, masing-masing mantan Camat Barru Taufik Mustafa, mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi, dan Camat Barru Andi Hilmanida.
Pihak tergugat Rusmanto, melalui penasihat hukumnya Burhan Kamma Marausa dalam sidang itu menanyakan kepada saksi mantan Camat Barru Taufik Mustafa, apa dasar pengoporan atau pembebasan lahan tersebut ke PT SBM apakah pengalihan hak kepemilikan atau hak pengelolaan, kata Taufik, hanya hak pengoperan pengelolaan.
Ditanyakan pula apa dasar pengoporan itu dan mengapa tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB) karena PT SBM membeli kepada Hj Andi Norma kala itu, tanpa sertifikat, kata dia, tidak mengetahui pasti, dan tidak tahu bahwa ada sertifikat di atas lahan seluas 52,351 meter persegi yang sudah dibeli Rusmanto dari pemilik lahan Sitti Aminah pada tahun 2007, dari total 100 hektare lokasi yang kini dikuasai PT SBM.
"Kalau saya tahu ada sertifikat di atas lahan itu, tentu saya tidak buat surat pengoporan. Pengoporan itu bukan hak milik, tapi pengelolaan lahan," ujar Taufik saat ditanyakan ihwal persoalan itu.
Begitupun ditanyakan soal dasar surat PBB dan putusan pengadilan nomor 13 memenangkan Hj Norma atas lahan itu di tingkat pertama, kemudian banding di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas dasar kepemilikan ahli waris.
Ditegaskan Norma bukanlah satu-satunya pemilik lahan, melainkan ada 15 orang sesuai putusan Pengadilan Agama tahun 1989, saksi pun tidak tahu.
Bahkan, Taufik mengatakan tidak mengetahui pasti dimana objek lokasi yang disengketakan itu. Surat pengoporan ditandatangani bukan di kantor camat setempat, tapi di salah satu tempat di Kota Makassar, kala itu.
Ditanyakan lagi apakah pengoporan tanah itu memiliki kuitansi BPHTB dan PPH dari Hj Norma ke PT SBM, karena itu terkait pendapatan ke negara (syarat membeli dan menjual tanah), kata dia, tidak ada. Padahal, syarat jual beli itu harus punya dua hal tersebut, agar menjadi pendapatan untuk negara.
Sedangkan saksi lainnya, mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi saat memberikan kesaksiannya, tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi sengketa, begitu pun batas-batasnya. Dirinya mengaku tidak berada di lokasi saat eksekusi lahan tahun 2013 kala itu sengketa awal dimenangkan Hj Andi Norma melawan Sitti Aminah (belum Bosowa) tetapi hanya dibawakan surat untuk ditandatangani.
Baca Juga: Gugatan Ditolak Lagi, Pemkot Solo Sudah 15 Kali Kalah dalam Sengketa Tanah Sriwedari
Ditanyakan pula apa dasar pihak PT BSM mengajukan gugatan, juga tidak diketahuinya. Pananrangi hanya mengetahui luas lahan Hj Norma itu hanya 10 hektare, bukan 100 hektare yang kini diklaim PT BSM termasuk lahan tergugat, Rusmanto seluas 52 hektare lebih berada dalam kawasan tersebut yang dibeli dari Sitti Aminah.
Camat Barru Andi Hilmanida sempat hadir dalam persidangan, tetapi batal bersaksi karena ada keperluan tugas. Majelis Hakim pun menskors sidang, setelah mencabut skors, bersangkutan tidak bisa hadir sehingga ditunda pekan depan untuk sidang lanjutan, mendengarkan saksi-saksi penggugat dan tergugat.
"Dari fakta sidang tadi, kami menganggap penggugat sudah salah alamat. Sidang awal saja dari 24 surat diajukan tidak ada terkait objek disengketakan," katanya.
"Kedua, sidang Peninjauan Lokasi di lokasi sengketa, penggugat tidak bisa menunjukkan surat alas hak, dan hanya menuliskan batas-batas di kertas biasa disaksikan majelis hakim. Ketiga, saksi yang diajukan tidak tahu-menahu soal perkara itu. Kami yakin menang," ujar Burhan, usai sidang.
Penasihat Hukum PT BSM, selaku Kepala Divisi Hukum perusahaan Muh Rusli usai sidang menyatakan, dasar gugatan itu dari putusan Pengadilan Negeri Barru, serta putusan Pengadilan Tinggi Sulsel, hingga putusan PK pada tingkat MA sebagai dasar eksekusi setelah dimenangkan Hj Andi Norma.
"Ada tiga saksi kami hadirkan. Intinya, kami menunggu hasil putusan sidang ini karena masih ada lagi sidang lanjutan. Kami optimistis menang, karena proses ini pasti panjang, pasti ada proses banding," katanya pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel