SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel dilanjutkan hari ini. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino. Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.
JPU KPK menghadirkan lima orang saksi pada sidang tersebut. Salah satunya adalah Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Sudirman bersaksi untuk Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah dan juga mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat. Keduanya saat ini berstatus terdakwa dan mendekam di Rutan KPK.
Sudirman mengaku pernah bertemu langsung dengan terdakwa Edy Rahmat. Saat itu, Edy memperkenalkan diri ke Sudirman pada Desember 2020.
Edy memperkenalkan diri usai dilantik jadi Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang. Sebelumnya Edy Rahmat menjabat Kepala Sub Bidang di dinas yang sama.
"Kalau Edy Rahmat saya tahunya dari Bantaeng. Sari Pudjiastuti pun begitu. Keduanya dari Bantaeng," ujar Sudirman.
Promosi jabatan Edy Rahmat, kata Sudirman, cukup cepat saat itu. Padahal, jika berstatus "pejabat impor" butuh waktu minimal tiga tahun.
"Saat itu belum tiga tahun. Karena minimal dari Kasubid, kalau naik ke (Kepala) Bidang itu minimal tiga tahun," ujarnya.
Sudirman mengaku pernah memberi masukan soal hal tersebut ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia meminta agar kenaikan jabatan Edy Rahmat ditunda.
Baca Juga: Pengadaan Baju Dinas di Tengah Pandemi, Andi Sudirman Panggil Sekretaris DPRD Sulsel
Kenaikan pangkat perlu ditunda karena Edy belum bersyarat jadi kepala bidang. Saat menjabat kepala bidang, Edy juga sekaligus didapuk menjadi Plt Sekretaris PU dan Tata Ruang.
"Saya sampaikan untuk menunda kenaikan jabatan karena belum tiga tahun. Tapi oleh BKD disebut kalau sudah di SK-kan tidak boleh lagi diubah," ujar Sudirman.
Sudirman juga mengaku tidak tahu menahu jika Edy Rahmat adalah orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Setahu dia, Edy sama seperti pegawai lainnya yang mengajukan pindah dari Kabupaten ke Provinsi.
"Tahunya setelah kasus ini," tandasnya.
Selain Sudirman, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan beberapa saksi lainnya yakni, mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras, Edy Jaya Putra, mantan Kabid Bina Marga, Mantan Kabid Kesehatan Hewan Syamsul Bahri, dan kepala dinas PU dan Tata Ruang Rudy Djamaluddin.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!