SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel dilanjutkan hari ini. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino. Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.
JPU KPK menghadirkan lima orang saksi pada sidang tersebut. Salah satunya adalah Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Sudirman bersaksi untuk Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah dan juga mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat. Keduanya saat ini berstatus terdakwa dan mendekam di Rutan KPK.
Sudirman mengaku pernah bertemu langsung dengan terdakwa Edy Rahmat. Saat itu, Edy memperkenalkan diri ke Sudirman pada Desember 2020.
Edy memperkenalkan diri usai dilantik jadi Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang. Sebelumnya Edy Rahmat menjabat Kepala Sub Bidang di dinas yang sama.
"Kalau Edy Rahmat saya tahunya dari Bantaeng. Sari Pudjiastuti pun begitu. Keduanya dari Bantaeng," ujar Sudirman.
Promosi jabatan Edy Rahmat, kata Sudirman, cukup cepat saat itu. Padahal, jika berstatus "pejabat impor" butuh waktu minimal tiga tahun.
"Saat itu belum tiga tahun. Karena minimal dari Kasubid, kalau naik ke (Kepala) Bidang itu minimal tiga tahun," ujarnya.
Sudirman mengaku pernah memberi masukan soal hal tersebut ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia meminta agar kenaikan jabatan Edy Rahmat ditunda.
Baca Juga: Pengadaan Baju Dinas di Tengah Pandemi, Andi Sudirman Panggil Sekretaris DPRD Sulsel
Kenaikan pangkat perlu ditunda karena Edy belum bersyarat jadi kepala bidang. Saat menjabat kepala bidang, Edy juga sekaligus didapuk menjadi Plt Sekretaris PU dan Tata Ruang.
"Saya sampaikan untuk menunda kenaikan jabatan karena belum tiga tahun. Tapi oleh BKD disebut kalau sudah di SK-kan tidak boleh lagi diubah," ujar Sudirman.
Sudirman juga mengaku tidak tahu menahu jika Edy Rahmat adalah orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Setahu dia, Edy sama seperti pegawai lainnya yang mengajukan pindah dari Kabupaten ke Provinsi.
"Tahunya setelah kasus ini," tandasnya.
Selain Sudirman, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan beberapa saksi lainnya yakni, mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras, Edy Jaya Putra, mantan Kabid Bina Marga, Mantan Kabid Kesehatan Hewan Syamsul Bahri, dan kepala dinas PU dan Tata Ruang Rudy Djamaluddin.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?