SuaraSulsel.id - PTPN XIV PKS Luwu telah menerbitkan surat kepada Kepala Desa Pancakarsa dan Desa Burau. Meminta kerjasama kepada para kepala desa untuk medukung program pelaksanaan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) di Luwu.
Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa PTPN XIV PKS Luwu akan melakukan identifikasi areal sebagai salah satu indikator pemenuhan sertifikasi dan kriteria RSPO.
Dari surat yang beredar di masyarakat, WALHI Sulawesi Selatan turut merespon dan berkomentar keras dengan surat yang dikeluarkan oleh PTPN XIV PKS Luwu tersebut.
Respon tersebut disampaikan langsung oleh Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan, Arif Maulana.
Baca Juga: PTPN XIV Lakukan Giling Tebu Perdana di Pabrik Gula Takalar
Arif mengungkapkan PTPN XIV PKS Luwu tidak layak mendapatkan sertifikasi dari RSPO. Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya PTPN XIV telah melakukan berbagai pelanggaran prinsip yang diatur oleh RSPO utamanya soal HAM.
Masih teringat pada bulan September 2020, bagaimana PTPN XIV menyerobot lahan pertanian milik masyarakat yang membuat masyarakat di Pancakarsa mengalami trauma dan penderitaan.
Hal yang sama juga dialami masyarakat di Lumbewe saat PTPN XIV ingin melakukan penyerobotan. Namun dihadang oleh masyarakat.
"Tentu, ini menunjukan bahwa PTPN tidak melakukan praktik terbaik yang tepat yang diatur dalam prinsip dan kriterian RSPO," tegas Arif, Selasa 24 Agustus 2021.
Selain itu, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan ini juga menambahkan bahwa beberapa prinsip mendasar yang wajib dijalankan oleh para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri sawit seperti bertanggung jawab terhadap lingkungan, terhadap komunitas terdampak, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.
Baca Juga: Tak Kunjung Pulang, Warga Megamendung Bogor Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selama ini, katanya, praktik PTPN XIV PKS Luwu sangat jauh dari beberapa prinsip mendasar tersebut. Sebut saja adanya pengklaiman atau perampasan secara sepihak terhadap tanah yang telah dikelola oleh warga, mencemari sungai, kebakaran Cooling Pond yang membahayakan masyarakat.
Berita Terkait
-
PTPN Group Catatkan Laba Rp 14,9 Triliun Sejak 2021 Hingga 2024
-
Pemulihan Pasca Banjir, PTPN Group Salurkan Bantuan Langsung ke Masyarakat Terdampak
-
Banjir di Puncak Cisarua Akibat Alih Fungsi Lahan, Ini Kata PTPN
-
PTPN Bahas Masa Depan dan Peran Strategis Kelapa Sawit Menuju Indonesia Emas 2045
-
PTPN III Gaet Investor China, Kembangkan Industri Sarung Tangan dan Peralatan Medis di KEK Sei Mangkei
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta